Pekerja Bisa Punya Rumah lewat MLT BPJS Ketenagakerjaan
SOLO (Soloaja.co) – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Surakarta dan sekitarnya melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. Langkah strategis ini dilakukan guna mempermudah akses kepemilikan rumah bagi para peserta aktif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk dukungan nyata dalam membantu para pekerja memperoleh hunian yang layak dengan skema pembiayaan yang jauh lebih terjangkau.
“Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah dengan bunga lebih ringan dibandingkan bunga komersial serta tenor pinjaman yang panjang,” ujar Teguh.
- Mahasiswa ISI Solo Raih Emas di NEC 2026
- Kenapa Social Trading Banyak Dipilih Trader Pemula? Ini Penjelasannya
Empat Jenis Layanan Tambahan
Teguh menjelaskan, terdapat empat jenis manfaat layanan tambahan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta program Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu:
* Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
* Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
* Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
* Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Untuk program KPR, peserta dapat memperoleh pembiayaan maksimal hingga Rp500 juta. Suku bunga yang ditawarkan sangat kompetitif, yakni BI Repo Rate ditambah mulai 3 persen hingga maksimal 3,5 persen, dengan jangka waktu pinjaman yang sangat longgar hingga 30 tahun.
"Program KPR ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum memiliki rumah, sehingga diharapkan dapat membantu mereka mewujudkan impian memiliki hunian pertama," tambahnya.
Bagi peserta yang sudah memiliki hunian namun ingin melakukan perbaikan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafon maksimal Rp200 juta dan tenor hingga 15 tahun. Sementara untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), peserta bisa mendapatkan fasilitas dana hingga Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 15 tahun.
Akses Khusus untuk Pengembang
Tidak hanya menyasar pekerja secara individu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka akses pembiayaan bagi developer atau pengembang perumahan yang menjadi peserta aktif lewat fasilitas kredit konstruksi.
- 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Jadi Sorotan, Benarkah Menjanjikan?
- Benarkah Orang Desa Tak Pakai Dolar? Ini Kekeliruan Logikanya
"Untuk pengembang, pinjaman dapat diberikan hingga 80 persen dari nilai konstruksi di luar harga tanah, dengan tenor maksimal lima tahun," jelas Teguh. Dalam menyukseskan program ini, BPJS Ketenagakerjaan juga telah bersinergi dengan sejumlah perbankan dan pihak pengembang.
Syarat dan Ketentuan Peserta
Untuk bisa menikmati fasilitas MLT perumahan ini, peserta harus memenuhi beberapa kriteria baku yang telah ditetapkan, di antaranya:
1. Telah menjadi peserta aktif program JHT minimal selama satu tahun.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan tertib membayar iuran.
3. Fasilitas ditujukan untuk pembelian rumah pertama.
4. Memenuhi ketentuan dan lolos verifikasi dari pihak perbankan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui perluasan program MLT ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi kendala bagi pekerja untuk memiliki rumah mandiri.
"Program ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki rumah yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya," pungkas Teguh.
