Panduan Mengurus BPKB yang Hilang Tanpa Dibantu Calo
JAKARTA - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah suatu bukti sah bahwa Anda memiliki kendaraan bermotor baik mobil atau motor tersebut. Namun karena satu dan lain hal, terkadang BPKB bisa hilang atau rusak.
Mengurus BPKB hilang dan rusak mungkin dalam benak Anda pasti memakan waktu dan tenaga. Tak heran jika kebanyakan pemilik kendaraan memilih untuk menggunakan jasa calo.
Padahal selain ilegal, menggunakan jasa calo memakan dana lebih banyak dibanding Anda mengurus sendiri.
Adapun biaya untuk mengurus BPKB hilang atau rusak untuk roda dua adalah Rp225.000 per penerbitan. Sedangkan untuk roda empat adalah Rp375.000 per penerbitan.
Lantas, Bagaimanakah cara mengurus BPKB hilang dan rusak tanpa menggunakan bantuan calo?
Berikut cara mengurus BPKB hilang dan Rusak tanpa Calo di kantor SAMSAT.
- Pemerintah Diminta Waspada Terhadap Dampak Konflik Iran-Israel
- Mengintip Gaya Hidup Sederhana YouTuber Terkaya MrBeast
- Cara Mencegah Carpal Tunnel Syndrome yang Dapat Diderita Pekerja Kantoran
Cara Mengurus BPKB Hilang dan Rusak Tanpa Calo
Mengurus BPKB Hilang
1. Datang ke SAMSAT dan mengisi formulir permohonan BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
3. Buat berita acara singkat dari Reskrim.
4. Menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/laporan Polisi.
5. Menyerahkan kartu identitas :
Untuk perorangan, siapkan 1 lembar fotokopi KTP sementara bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. Sedangkan untuk Badan Hukum, lemgkapi Salinan akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan. Untuk instansi pemerintah lengkapi surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dicap Instansi.
5. Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai dan ditandatangani pemilik.
6. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak berbeda dengan melampirkan kwitansi dan kliping iklan.
7. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan.
8. STNK asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) pajak.
9. Fotokopi BPKB lama (minimal tahu nomornya).
10. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
11. Cek fisik dilegalisir serta tanda periksa kendaraan.
Mengurus Proses Penggantian BPKB Rusak
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Fotokopi KTP Pemilik.
3. Surat Pernyataan BPKB rusak dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
4. Menyertakan Bukti BPKB rusak.
5. STNK Asli serta fotokopi STNK.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizky C. Septania pada 28 Jul 2022
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 19 Apr 2024