Palsukan Dokumen, Pemuda di Sukoharjo Tipu Perempuan Hingga Menikah
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Seorang perempuan muda asal Sukoharjo berinisial EAP (23) menjadi korban penipuan asmara oleh seorang pria berinisial Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban. Kasus ini kini bergulir di meja hijau setelah EAP melaporkannya ke polisi karena merasa ditipu dan dipaksa menikah dengan dokumen palsu.
Perkenalan keduanya bermula tahun 2020 saat pelaku kerap datang membeli minuman di tempat kerja EAP. Hubungan itu pun berlanjut hingga lamaran dan pernikahan yang digelar pada 17 September 2021.
Namun, baru empat bulan setelah menikah dan dalam kondisi mengandung, EAP mendapati fakta mengejutkan: suaminya ternyata telah memiliki istri dan anak. Yang lebih ironis, Ikhsan bukanlah seorang ASN seperti yang diakuinya, melainkan pengangguran.
- IDCloudHost Genjot Transformasi Digital Lewat Server AI dan SaaS Berkelas Enterprise
- Perjalanan Pengusaha Naik Kelas Berkat LinkUMKM BRI
Kasus ini terbongkar setelah EAP mencurigai aktivitas suaminya yang sering berpamitan ke luar kota setiap akhir pekan. Saat hendak mengurus administrasi untuk akta kelahiran anaknya, EAP menemukan kejanggalan dalam dokumen keluarga Ikhsan. Setelah ditelusuri ke Disdukcapil Surakarta dan Sukoharjo, diketahui bahwa Ikhsan telah menikah sebelumnya dan seluruh dokumen pernikahan yang digunakan untuk menikahi EAP adalah palsu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (28/4), EAP memberikan kesaksian bahwa Ikhsan memalsukan KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan belum menikah, surat pengantar nikah dari kelurahan, bahkan ijazah. Ia juga mengaku sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan bekerja sebagai ASN di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), semuanya tidak benar.
“Dia mengaku jejaka, pekerja ASN, dan lulusan UGM. Saya percaya karena semua dokumennya lengkap,” kata EAP di depan majelis hakim.
- Fatayat NU dan GP Ansor Baki Semarakkan Harlah dengan Donor Darah dan Pengajian Akbar
- FLP Gelar Seminar Nasional di Solo, Rayakan Milad ke-28 dan Tegaskan Solidaritas untuk Palestina
Kuasa hukum EAP, Asri Purwanti, menjelaskan bahwa pernikahan keduanya sudah dibatalkan secara hukum oleh Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022. Pembatalan dilakukan atas permohonan istri sah pelaku, yang membuat pernikahan antara EAP dan Ikhsan tidak sah menurut hukum.
"Setelah pembatalan, kami melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo. Kasus ini telah kami kawal sejak 2022 dan kini baru memasuki proses persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Asri.
Asri menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah memperjuangkan kejelasan status hukum anak dari EAP yang lahir dari pernikahan tersebut. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap terdakwa.