Pakar Hukum Rekomendasikan Keadilan Restoratif Masuk dalam Revisi KUHAP

Kusumawati - Kamis, 27 Februari 2025 13:05 WIB
Pakar Hukum Rekomendasikan Keadilan Restoratif Masuk dalam Revisi KUHAP (soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) – Sejumlah pakar hukum merekomendasikan agar kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu prioritas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rekomendasi ini muncul dalam Seminar Nasional tentang Keadilan Restoratif yang digelar Pusat Penelitian Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo, Kamis 27 Februari 2025.

Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Prof. Dr. Hari Purwadi, menyoroti perbedaan prosedur dan teknik dalam penerapan keadilan restoratif oleh berbagai lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung.

“Saat ini setiap lembaga memiliki aturan sendiri-sendiri. Ke depan, keadilan restoratif harus memiliki standar hukum yang seragam. Kejaksaan juga bisa berperan sebagai pengawas dalam proses penyidikan dan penerapan keadilan restoratif oleh kepolisian,” jelas Prof. Hari.

Seminar yang dihadiri akademisi dari berbagai universitas di Jawa Tengah ini menghasilkan beberapa rekomendasi utama terkait urgensi keadilan restoratif dalam revisi KUHAP:

Memperkuat peran keadilan restoratif dalam sistem pidana
Pelaku, korban, dan masyarakat perlu diberi peran lebih besar dalam penyelesaian perkara, bukan hanya negara sebagai penuntut.

Mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan
Pendekatan ini dinilai lebih cepat, efisien, dan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan serta overcapacity di lembaga pemasyarakatan.

Menyesuaikan hukum dengan tradisi lokal
Keadilan restoratif sudah lama diterapkan dalam budaya hukum masyarakat Indonesia, tetapi belum sepenuhnya diakui dalam sistem peradilan pidana formal.

Menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum
Kejaksaan sebagai dominus litis (pengendali perkara) diusulkan menjadi koordinator utama dalam penerapan keadilan restoratif.

Mengintegrasikan peraturan yang sudah ada ke dalam KUHAP
Regulasi internal aparat hukum terkait keadilan restoratif sebaiknya dijadikan dasar normatif dalam revisi KUHAP.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Pujiono, menilai bahwa keadilan restoratif bisa menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang memungkinkan penghentian kasus tanpa melalui pengadilan konvensional.

“Mekanisme ini bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana dengan pembatasan tertentu. Pengaturannya harus dibuat khusus dalam KUHAP atau melalui regulasi di tingkat undang-undang,” paparnya.

Prof. Pujiono juga menekankan bahwa Kejaksaan lebih tepat menjadi pengendali keadilan restoratif, sejalan dengan Pasal 132 ayat (1) huruf g KUHP yang mengatur alasan hapusnya kewenangan penuntutan.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyar, melihat keadilan restoratif sebagai solusi bagi korban kejahatan yang selama ini sering terabaikan dalam sistem peradilan pidana.

“Korban sering kali hanya dianggap sebagai bagian dari proses hukum yang diwakili Polisi dan Jaksa, tanpa mendapatkan ruang untuk menyampaikan keinginan mereka dalam penyelesaian kasus,” tambahnya.

Advokat asal Solo, Dr. Adi Putro Pangarso, juga menegaskan bahwa revisi KUHAP perlu mengakomodasi keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih adil.

“Hak-hak pelaku dalam KUHAP saat ini sudah banyak diatur, tetapi dalam praktiknya masih belum sempurna. Maka, regulasi keadilan restoratif harus diperjelas dan diperkuat,” katanya.

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, diharapkan revisi KUHAP dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis, efisien, dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS