Pakar Hukum Ingatkan Kapolri: Jangan Sampai Kendor Kawal Kasus DjokTjan

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2020 01:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar undefined

JAKARTA – “Penyelesaian kasus Djoko Tjandra secara tuntas dan adil adalah amanah dan komitmen presiden Joko Widodo kepada Polri. Oleh karena itu, Kapolri beserta jajarannya jangan sampai kendor menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut bagai benang kusut ini,” ungkap Pakar Hukum Junimart Gesang di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020.

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam 22 Agustus 2020 diduga terkait upaya penghilangan dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra. Terlepas benar atau tidaknya spekulasi dugaan tersebut, kasus Djoko Tjandra memang tengah menjadi perhatian publik lantaran ia mampu berkelit dari berbagai kasus yang menjeratnya.

Menurut Junimart, dengan menyelesaian kasus ini secara transparan dan adil, akan mengembalikan reputasi Polri sebagai alat negara yang mampu menegakkan hukum secara independen dan membela kepentingan negara.

Kasus Djoko Tjandra, lanjut Junimart, merupakan salah satu kasus hukum yang telah melewati tiga periode kepresidenan. Oleh karena itu, Kapolri harus berani untuk menerobos berbagai hambatan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pene

Junimart juga mendukung upaya Polri untuk memperluas penyidikan kasus-kasus yang melibatkan Djoko Tjandra di masa lalu. “Masyarakat berhak mengetahui semua proses hukum yang melibatkan Djoko Tjandra ini. Selama ini, sepak terjangnya sangat melecehkan penegakan hukum di Indonesia," ujar anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.

Diketahui, pada pekan lalu, Bareskrim Mabes Polri telah meminta keterangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait kasus Djoko Tjandra. Pada 2008, ketika Antasari menjadi pimpinan KPK, lembaga anti rasuah itu telah menetapkan cekal terhadap Djoko Tjandra. Pencekalan itu terkait kasus dugaan suap Rp6 miliar yang diterima Jaksa Urip Tri Gunawan. Meskipun demikian, kasus itu tak berlanjut.

“Ketika cekal itu ditetapkan, kenapa kasusnya justru berhenti? Bahkan sehari sebelum keputusan peninjuan kembali (PK) dari majelis hakim Mahkah Agung (MA), Djoko Tjandra bisa lari ke Papua Nugini. Polri dan penegak hukum harus berani mengungkap semua lingkaran ini secara tuntas dan terang bendeRang,” jelas Junimart.

Mengingat kasus Djoko Tjandra diduga melibatkan banyak pihak dan lingkaran mafia hukum, Junimart mengaku pesimistis jika otorisasi penanganannya hanya diserahkan kepada Polri atau lembaga penegak hukum lain.

Dalam situasi saat ini, ungkapnya, presiden juga harus mengambil peran di depan dan memerintahkan semua institusi hukum untuk bersatu dan saling mendukung.

“Kasus dan lingkaran mafia Djoko Tjanda ini bisa terbuka apabila Presiden Jokowi kembali mendesak kapolri, jaksa agung dan lembaga penegak hukum untuk mengupas tuntas dan memproses secara hukum,” tambahnya.

Presiden Jokowi, katanya, wajib menagih konsistensi dan komitmen para lembaga penegak hukum. “Rakyat merindukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, apalagi ini melibatkan orang yang melecehkan hukum di Indonesia selama bertahun-tahun,” tegasnya.

Bagikan

RELATED NEWS