PA Sukoharjo Tolak Gugatan Pembatalan Sertifikat Wakaf Waru

Kusumawati - Rabu, 24 Desember 2025 22:25 WIB
ketua PCNU Sukoharjo Khomsun Nur Arif bersama penasehat hukum usai memberi keterangan media (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo mengeluarkan putusan sela yang menolak gugatan pembatalan sertifikat tanah wakaf di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak wakif (pemberi wakaf) terhadap Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) dan pihak-pihak lain yang menjadi nazir (pengelola wakaf).

Putusan sela yang disampaikan melalui E-court pada Selasa (23/12/2025) tersebut memenangkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh para tergugat, termasuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukoharjo.

Putusan Sela: PA Sukoharjo Tidak Berwenang
Dalam amar putusan selanya, Majelis Hakim PA Sukoharjo memutuskan:

* Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Turut Tergugat I.
* Tidak Berwenang Mengadili: Menyatakan Pengadilan Agama Sukoharjo tidak berwenang mengadili perkara gugatan tanah wakaf tersebut.
* Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).

Kuasa hukum PCNU Sukoharjo, Achmad Bachrudin, menjelaskan bahwa keberatan yang mereka ajukan berfokus pada kompetensi absolut pengadilan.

"Ini tentang kompetensi absolut, di mana Pengadilan Agama tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan sertifikat [tanah wakaf] tersebut. Yang berhak membatalkan kewenangan sertifikat tersebut adalah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), karena itu merupakan produk hukum," jelas Achmad Bachrudin.

Bachrudin berharap putusan sela ini dapat mengakhiri persoalan hukum tersebut dan mengembalikan suasana kondusif di masyarakat Baki.

"Harapan kita ini adalah persoalan akan selesai di tingkatan keputusan sela saat ini. Dalam hukum acara, dengan adanya putusan sela ini, perkara selesai karena memang Pengadilan Agama sudah tidak bisa melanjutkan proses ini," tambahnya.

PCNU Lakukan Evaluasi, Penggugat Siap Ajukan Gugatan Baru

PCNU Kabupaten Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, menyampaikan terima kasih atas putusan ini dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam mengelola aset wakaf.

"Mengelola aset wakaf itu tidak semudah yang kita bayangkan. Kami tetap akan melakukan evaluasi terkait dengan kehendak-kehendak masyarakat yang harus kita terima dan fasilitasi," ujar Khomsun. Ia menekankan PCNU akan memperbaiki cara mengelola masjid dan berbaur dengan masyarakat, serta menghindari perpecahan di masyarakat Baki.

Sementara itu, pihak penggugat menunjukkan sikap berbeda. Saat dikonfirmasi mengenai hasil putusan sela PA Sukoharjo, kuasa hukum penggugat, Al Ghozali Hide Wulakada, menegaskan rencana untuk melanjutkan upaya hukum.
“Ke depan kami akan ajukan gugatan baru,” jelas Al Ghozali Hide Wulakada.

Kronologi Wakaf Waru

Awalnya Sunardi Siswodiharjo wakafkan tanah 202 meter persegi untuk Masjid Al Ghofur, disusul tanah seluas 188 meter persegi untuk halaman masjid pada 2019.

Wakaf disepakati untuk mengakomodir amaliah yang sudah berjalan di masyarakat, seperti yasinan dan tahlilan. Karena peruntukan ibadah yang sesuai dengan amaliah NU, disepakatilah bahwa nazirnya adalah NU Sukoharjo. Proses ikrar wakaf dilakukan di KUA Kecamatan Baki pada tahun 2019.

Masalah hukum muncul di tengah perjalanan kepengurusan karena adanya perbedaan pandangan, yang kemudian berujung pada gugatan pembatalan sertifikat wakaf yang kini ditolak oleh Pengadilan Agama Sukoharjo.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS