Nekat Langgar PPKM Darurat, Satpol PP Sidangkan Warung Belut Plumbon dan Pancingan Gonilan

Kusumawati - Selasa, 13 Juli 2021 15:56 WIB
Sidang virtual pelanggaran PPKM darurat di kabupaten Sukoharjo undefined

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Nekat melanggar aturan PPKM darurat, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menyidangkan dua pelaku pelanggaran atas kerumunan, yakni warung pecel belut di Plumbon Mojolaban dan Pancingan Gendong di Gonilan Kartasura.

Dua pelanggaran tersebut disidangkan secara virtual di tiga lokasi berbeda, yakni untuk terdakwa dan penyidik Satpol PP juga Polres Sukoharjo, ada di Kantor Satpol PP di Menara Wijaya, jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan hakim di PN Sukoharjo, Selasa (13/7/2021).

Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis pada Eko Agus Wijayanto, pemilik warung pecel belut desa Plumbon, Mojolaban dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan. Sedangkan pemilik pancingan Gendong, Agus Nuryanto dengan denda sebesar Rp 1,5 juta.

Eko kedapatan melanggar aturan kerumunan, karena memang warung belut miliknya tidak tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat, terlebih lagi, banyak konsumen yang makan ditempat atau bawa pulang hingga menimbulkan kerumunan.

“Saya sebenarnya keberatan dengan denda hukuman ini, sehari saja pendapatan hanya 1 juta ini dendanya 5 juta,” ungkap Eko lesu usai sidang tipiring yang digelar virtual di Kantor Satpol PP Sukoharjo dan di PN Sukoharjo, Selasa (13/7/2021).

Sidang pelanggaran PPKM darurat ini sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah atas penegakan aturan Perda nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit, di wilayah Sukoharjo.

“Selama pelaksanaan PPKM darurat ini Satpol PP Pemkab Sukoharjo mendapati ada 602 pelanggaran, baik itu kerumunan, masker, prokes maupun jam buka. Baik itu di pasar, toko modern, hiburan, objek wisata, dan kerumunan lainnya. Untuk pelanggar yang memenuhi unsur tipiring disidangkan.” Tegas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Sapto Tarjono, saat memantau sidang.

Kepala Satpol PP Heru Indarjo, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Sapto Tarjono dan Kanit Reskrim

Dikatakan Heru, selama ini Satpol PP bergerak bersama TNI Polri dalam hal ini Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo, melakukan patroli untuk menertibkan aturan PPKM darurat.

“Setiap hari selama pemberlakuan PPKM darurat, patroli dilakukan empat kali sehari. Kita pastikan masyarakat tertib melaksanakan aturan PPKM, hal ini juga demi kebaikan bersama agar pandemi covid19 segera berakhir,” tegas Heru.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Sapto mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, Polres Sukoharjo siap memback up langkah langkah penegakan perda nomor 10/2021.

“Pada prinsipnya kita bersinergi untuk menegakkan aturan PPKM darurat, bilamana ada temuan pelanggaran kita siap memback up untuk penindakan secara hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS