Mudah dan Cepat, Klaim JHT hingga Rp15 Juta Bisa Lewat Aplikasi JMO
SOLO (Soloaja.co) – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta langsung dari ponsel. Mulai Mei 2025, klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengatakan bahwa JMO adalah platform digital resmi yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan. Mulai dari informasi program, pendaftaran, cek saldo, hingga pengajuan klaim JHT, semuanya bisa dilakukan dalam satu aplikasi.
- AI Dalam Genggaman, IM3 Platinum Hadirkan Inovasi Pascabayar Dengan Transformasi Digital
- BEM KM UNISRI Gelar Event “Unisri Thriftopia”, Wadah Kreatif Mahasiswa dan UMKM Lokal
“Cukup dengan smartphone, klaim JHT bisa langsung diproses tanpa antre. Ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan digital,” ujar Teguh, Selasa, 20 Mei 2025.

JHT bisa diklaim oleh peserta yang pensiun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan penambahan limit klaim hingga Rp15 juta via JMO, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan upayanya dalam mempermudah akses layanan bagi peserta.
- 17 Tahun SRC, Jadi Langkah Nyata untuk UMKM Lebih Kuat
- Maknai Kebangkitan Ekonomi Bersama BRI, Ini 7 Kontribusi BRI untuk Indonesia
Teguh juga mengajak seluruh pekerja, termasuk sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini program pemerintah yang menjamin perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. Mari manfaatkan agar kerja keras kita terlindungi dan bebas cemas,” pungkasnya.
Aplikasi JMO bisa diunduh gratis melalui App Store dan Playstore.