Mobil Wisata Listrik Solo Bermasalah ? Ini kata Pakar Transportasi
SOLO (Soloaja.co) - Mobil listrik wisata Kota Solo hibah dari Tahir Foundation masih terganjal polemik. Pro-kontra bermula dari kritikan pakar transportasi Djoko Setijowarno, yang menyarankan agar operasional mobil wisata listrik sebaiknya dihentikan.
"Mobil listrik itu harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe). Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Dan sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau kir, " kata Djoko.
- Bundes Selokaton Gelar Capasity Building Bersama Amalia Consulting
- UNS - Citilink Teken Kerjasama Penguatan Potensi SDM
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," ujar Djoko, kemarin.
Jika memang mobil listrik tetap dijadikan sebagai transportasi umum untuk wisata maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," ucapnya.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- SMAN 3 Solo Adakan Simulasi PTM 100 Persen
- Proyek Rel Layang Joglo Dimulai, Menhub, Gubernur Ganjar dan Walikota Gibran Lakukan Peletakan Batu Pertama
Tetapi, berbeda halnya jika mobil listrik itu dioperasikan di kawasan tertutup atau bukan di jalan raya. Menurutnya, hal itu tidak jadi masalah.
"Bukan masalah wisatanya, namun jalan yg dilaluinya, jika dioperasikan di lokasi tertutup misalkan di kawasan Jurug, atau di kantor balai kota Solo tidak ada pelat nomor juga tidak masalah. Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan penumpang harus dapat jaminan asuransi," katanya.
Djoko juga menyebut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka selaku pembuat kebijakan bisa saja dituntut jika mobil wisata itu mengalami kecelakaan.
"Jika tetap di jalanan hanya berdasarkan SK Wali Kota Solo, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Wali Kota bisa dituntut secara hukum," tegas Djoko dilansir dari detikcom, Kamis (6/1/2022).
"Wali Kota Solo (Gibran) hendaknya bisa memberikan contoh taat aturan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," katanya.
Menanggapi kritikan tersebut, Gibran menegaskan siap bertanggung jawab atas kebijakannya melanjutkan operasional mobil listrik wisata.
- 65 Personil Polres Wonogiri Naik Pangkat, Ditandai Ritual Mandi Kembang
- Siapkan 9 Jenis Beasiswa, Unisri Solo Mulai Buka PMB
- Mulai Januari, Favehotel Manjakan Pecinta Menu Korea
"Saya (yang tanggung jawab)," tegas Gibran saat ditanya wartawan di Balai Kota Solo, terkait siapa penanggung jawab pengoperasian mobil listrik wisata, akhir pekan kemarin.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi turut berkomentar mengenai polemik mobil listrik wisata di Kota Solo. Menurutnya, Kemenhub masih akan mencarikan solusi.
"Kita lagi bahas. Insyaallah akan ada solusi," katanya saat dijumpai di Terminal Tirtonadi, kemarin.
Budi pun mengaku sudah berbicara dengan Gibran. Kemungkinan nantinya mobil listrik tersebut diarahkan hanya beroperasi di kawasan wisata.