Miris UMKM Terjerat Pidana Hak Siar, Desak Perlindungan Hukum
SOLO (Soloaja.co) – Gelombang keresahan melanda pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Solo Raya terkait risiko kriminalisasi penyelenggaraan nonton bareng (nobar) sepak bola.
Sejumlah pemilik usaha kini harus berhadapan dengan proses hukum yang dinilai tidak berpihak pada keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Erick Fahlepi, pemilik warung kopi D.Kopindo di Banyuanyar, Solo, mengungkapkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah per 31 Juli 2025.
- Pengurus Pusat IDEABI Resmi di Kukuhkan Siap Akselerasi Kolaborasi Global
- Keseruan Karyawan favehotel Solo Raya Pakai Kostum Cita-Cita Saat Halal Bihalal
Ia dituding melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh pihak pemegang hak siar, meskipun dirinya mengklaim sempat berupaya memperpanjang lisensi namun merasa dipersulit proses waktu lama dan harga yang tidak rasional.
"Keuntungan kami hanya puluhan ribu, tapi biaya lisensi mencapai puluhan juta. Ini sangat memberatkan. Posisinya kami ingin bayar, tapi prosesnya lama dan tolong sesuaikan dengan kemampuan UMKM," ujar Erick,
Erick Fahlepi, kasusnya kini telah memasuki tahap P21. Pada 17 April 2026, berkas perkara Erick dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan di Semarang. Kasus yang menyeretnya sejak tahun 2023 ini berujung pada penutupan total usahanya.
"Kerugian kami 100 persen karena warung harus tutup. Sejak 2016 saya selalu punya lisensi, tapi kali ini pendekatannya sangat represif. Apakah kami ini mau dibina atau dibinasakan?" tegas Erick dengan nada prihatin.
Erick mencatat ada sekitar delapan pelaku UMKM di Solo Raya yang mengalami nasib serupa. Banyak di antaranya terpaksa membayar "denda" berkisar Rp25 juta hingga Rp 115 juta agar kasus hukum tidak berlanjut. Nilai tersebut dianggap sangat fantastis karena setara dengan biaya sewa tempat usaha selama beberapa tahun di wilayah Solo.
- ITB AAS Buka Jalur RPL, Solusi Karir ASN dan Karyawan
- Nasabah BRI Berkesempatan Nonton Langsung di Camp Nou
Menanggapi situasi ini, para pelaku UMKM dan sejumlah komunitas pecinta bola sudah pernah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Solo, DPRD Solo, hingga Gubernur Jawa Tengah.
Mereka menuntut adanya regulasi yang lebih adil dan perlindungan hukum bagi pengusaha kecil. Erick yakin sangat banyak UMKM yang tidak paham atas konsekuensi hukum yang kemungkinan dihadapi. Tidak hanya untuk kasus yang dialaminya soal hak siar, juga ada hak merek dagang, dan sebagainya.
"Kami tidak ingin ada kasus serupa yang saya alami ini terjadi pada UMKM lain, ini disebabkan karena ketidak pahaman kami soal hukum," pungkas Erick.
Hingga saat ini, para pelaku UMKM berharap pemerintah hadir sebagai mediator agar ekosistem ekonomi kreatif dan hiburan di daerah tetap hidup tanpa dibayangi ketakutan akan jeratan pidana.
