Mencari Keadilan, Guru SD di Grobogan Tersangka Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan

Kusumawati - Selasa, 10 Desember 2024 22:18 WIB
Dr BRM Kusumo Putro bersama tim kuasa hukum guru Grobogan mengajukan praperadilan Polres Grobogan (Soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. R (42), tersangka dalam kasus tersebut, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah cq Polres Grobogan cq Polsek Gabus melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr. BRM Kusumo Putra.

Dr. Kusumo Putra menyatakan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sesuai prosedur.

"Setiap tersangka memiliki hak hukum untuk mendapatkan pembelaan, terutama dalam kasus dengan ancaman hukuman berat, yaitu minimal lima tahun penjara. Kami ingin memastikan bahwa prosedur hukum berjalan adil," ujar Kusumo kepada media di kantornya di Sriwedari, Solo, Selasa 10 Desember 2024.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap R. Tim kuasa hukum menyebut bahwa selama 18 tahun mengabdi sebagai guru, R dikenal baik di masyarakat dan baru saja diangkat menjadi ASN P3K lima bulan lalu.

“Kami melakukan investigasi lapangan dan tidak menemukan bukti bahwa klien kami memiliki karakter buruk atau riwayat tindakan kriminal. Tuduhan ini sangat merugikan nama baiknya,” jelas Kusumo.

Selain itu, Kusumo mengkritik dasar penetapan tersangka yang disebut hanya mengandalkan keterangan seorang anak yang tidak pernah diajar langsung oleh R.

"Keterangan anak tersebut muncul setelah didesak, bahkan awalnya tidak mengarah kepada klien kami. Sementara itu, banyak saksi yang menyatakan bahwa pada waktu kejadian yang diduga, klien kami tidak berada di lokasi," imbuhnya.

Dr. Kusumo menegaskan, pembelaan terhadap kliennya bukan berarti membela tindakan pencabulan. "Kami mendukung pemberantasan predator seksual. Namun, tuduhan tanpa bukti kuat juga merupakan bentuk ketidakadilan. Penetapan tersangka harus berdasarkan fakta yang jelas, bukan asumsi," tegasnya.

Awal Kasus dan Gugatan Praperadilan
Kasus ini bermula ketika korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada 5 dan 9 Oktober 2024. Setelah didesak orang tuanya, korban mengaku dilecehkan oleh R, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Gabus Polres Grobogan. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan banyak kejanggalan dalam proses penggalian keterangan tersebut.

Sidang praperadilan pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang di Pengadilan Negeri Grobogan. Kuasa hukum R berharap sidang ini menjadi awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini.

Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama karena tersangka dikenal memiliki reputasi baik di masyarakat. Proses hukum selanjutnya diharapkan menjadi jalan untuk menentukan keadilan dan memastikan apakah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS