Memberi Manfaat Lebih, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp 4,4 Miliar

Kusumawati - Jumat, 08 Juli 2022 20:22 WIB
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyerahkanlangsung santunan kepada ahli waris Sonny Sofianto (istimewa)

SOLOAJA.CO - Ahli waris Sonny Sofianto, peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal saat kecelakaan kerja menerima santunan sebesar Rp 4,4 miliar. Santunan tersebut diserahkan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, pada ahli waris, Kamis 7 Juli 2022.

Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar.

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.

Dalam kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021. Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita.

Ditempat terpisah Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Bambang Widodo, mengatakan bahwa penyerahan santunan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap pekerja.

"Apapun jenis pekerjaannya, baik pekerja formal maupun pekerja informal memiki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dimana setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Harapan kedepannya BPJS Ketenagakerjaan mampu mewujudkan universal coverage Jaminan Sosial di Indonesia sehingga setiap tenaga kerja mendapatkan haknya atas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan." ungkap Bambang.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS