Maraknya Penyelewengan LPG Subsidi, Ini Taktik yang Perlu Anda Ketahui
JAKARTA – Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg masih sering terjadi di berbagai wilayah. PT Pertamina Patra Niaga kembali mengidentifikasi adanya kasus penyelewengan ini.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam menghentikan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan yang dilakukan untuk penyalahgunaan LPG Subsidi. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Heppy dikutip pada Jumat, 18 Oktober 2024.
- 7 Rekomendasi Kuliner Khas Lombok, Sensasi Nikmat yang Memanjakan Lidah
- Menguak Alasan Proyek Food Estate Rentan Gagal Menurut Riset
- 7 Rekomendasi Aplikasi Pencatat Keuangan Agar Kondisi Finansial Tetap Terjaga
Modus pertama dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg. Kemudian tabung oplosan tersebut dijual dengan menggunakan mobil.
Untuk meminimalisir hal tersebut, konsumen dapat mengenali produk LPG 3 Kg yang asli dari seal cap atau segel plastiknya, sementara produk LPG BrightGas asli dapat dikenali melalui QR code dan stiker Hologram yang terdapat pada leher tabung.
Modus kedua pernah diungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, berdasarkan hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen
Zulkifli mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Namun, angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Heppy Wulansari menambahkan, selain koordinasi dengan aparat penegak hukum, upaya menjaga dan meminimalisir penyalahgunaan LPG 3 kg dilakukan Pertamina Patra Niaga dengan mewajibkan pendaftaran KTP atau NIK bagi konsumen LPG 3 kg dan pencatatan oleh pangkalan melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP).
“Per 30 September lalu, sudah 97 persen transaksi LPG 3Kg di 248.145 pangkalan LPG 3 di seluruh Indonesia pangkalan telah tercatat pada MAP. Baik transaksi LPG 3kg dari sektor rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, maupun nelayan sasaran,” jelas Heppy.
- Menguak Tujuan Prabowo Rangkul Veronica Tan di Kabinet
- Cara Mudah Menyimpan Arsip Instastory yang Hilang ke Google Drive
- Waduh! Ini 10 Kesalahan Gen Z dalam Mengelola Uang
Mengingat LPG 3 kg adalah barang subsidi Pemerintah, Pertamina Patra Niaga menghimbau kepada seluruh masyarakat Untuk turut mengawasi penyaluran distribusi LPG 3 kg dan memberikan laporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak penyalahgunaan LPG subsidi di sekitar lingkungan masyarakat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 18 Oct 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 23 Okt 2024