Marak Kasus Investasi Bodong dan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Posbakumadin Sukoharjo Buka Posko Aduan
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Menyikapi maraknya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan investasi dan pelanggaran ketenagakerjaan, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Sukoharjo resmi membuka Posko Aduan untuk masyarakat yang menjadi korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) maupun praktik penahanan ijazah oleh oknum perusahaan.
Tri Rohmadi, Koordinator Posko Aduan mengatakan Posko ini dibuka sebagai bentuk respons konkret terhadap keresahan warga Sukoharjo, yang mulai muncul ke permukaan setelah beberapa korban mengaku mengalami kerugian finansial besar akibat investasi di koperasi BLN.
"Memang belum ada remuan korban di Kabupaten Sukoharjo, posko ini sebagai langkah antisipasi bilamana ada korban di Sukoharjo. karena informasinya korbannya banyak dan diperkirakan juga ada warga Sukoharjo.
- Suwarno Menangkan Paket Umrah dari Program “Morocco Iftar” Solo Paragon Hotel & Residences
- SOLOPEDULI Tebar 325 Hewan Kurban Hingga Pelosok Jateng DIY
Modus yang digunakan diduga berupa iming-iming keuntungan tinggi dan pencairan cepat, namun hingga saat ini banyak anggota belum menerima hasil investasinya.
“Banyak warga yang merasa tertipu. Mereka diiming-imingi keuntungan besar oleh koperasi yang ternyata tidak memiliki kejelasan legalitas dan laporan keuangan yang transparan,” ujar Tri Rohmadi, Sabtu 7 Juni 2025.
Selain kasus investasi bodong, Posko ini juga menerima laporan dari pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan secara tidak sah. Praktik ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak dasar pekerja.
“Melalui Posko ini, kami ingin menjadi jembatan bagi masyarakat kecil yang selama ini tidak tahu harus mengadu ke mana. Ini wujud keberpihakan kami kepada mereka yang lemah secara hukum dan ekonomi,” lanjut Tri.
- Polres Sukoharjo Salurkan 26 Hewan Qurban di Momen Idul Adha 1446 H
- Ratusan Jemaah Padati Lapangan Kottabarat Solo untuk Salat Iduladha 1446 H
Ketua Posbakumadin Cabang Sukoharjo, H. Samsul Maarif, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kurang mampu. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dikawal, baik untuk korban koperasi BLN maupun korban penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Kami mengajak warga yang merasa dirugikan, baik oleh koperasi maupun perusahaan, untuk tidak diam. Ada jalur hukum yang bisa ditempuh dan kami siap mendampingi mereka,” tegas Samsul.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melapor ke Posko Aduan Posbakumadin Sukoharjo yang beralamat di Jl. Pesantren No. 01, Rejosari RT 01 RW 04, Desa Jagan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB. Kontak aduan juga tersedia di 0813-8199-7290.
Pelapor diimbau membawa dokumen pendukung, seperti bukti transfer, surat perjanjian, atau dokumen kerja, guna mempercepat proses advokasi.
Kehadiran Posko ini diharapkan mampu menjadi titik terang bagi masyarakat Sukoharjo yang selama ini tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum, serta menjadi upaya nyata dalam menegakkan hukum secara adil di tingkat lokal.