Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei 2022, Ini Alasannya

Kusumawati - Jumat, 06 Mei 2022 21:25 WIB
Guru memberikan materi pelajaran kepada Siswa Sekolah Dasar yang mengikuti Sekolah Tatap Muka Perdana di SDN 14 Pagi, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

JAKARTA (Soloaja.co) - Untuk mengantisipasi kemacetan di masa arus balik mudik Lebaran, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang libur sekolah hingga 12 Mei 2022.

“Seharusnya sekolah sudah mulai pada Senin, 9 Mei 2022, tetapi, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kemacetan arus balik, akhirnya Kemendikbudristek pun memberikan tambahan libur sekolah selama tiga hari.” Kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristato, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 6 Mei 2022.

Anang mengatakan keputusan penambahan waktu libur bagi para peserta didik akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," kata Anang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi pun menyarankan agar masyarakat kembali dari mudik sebelum atau sesudah puncak arus balik yang diperkirakan terjadi dari tangal 6 hingga 8 Mei 2022.

"Masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum puncak arus balik di tanggal 6, 7 dan 8 Mei 2022 nanti atau kalau cutinya bisa diperpanjang, sebaiknya pulang setelah tanggal 8 Mei," pungkas Budi.

Dalam rangka mengurangi tingkat kemacetan ke arah Jakarta di masa arus balik, Polda Metro Jaya juga menerapkan sistem satu arah (one way) di kilometer (KM) 414 Tol Kalikangkung hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek dari tanggal 6 hingga 9 Mei 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem one way akan dikombinasikan juga dengan penerapan sistem ganjil-genap.

"Penerapan sistem one way yang digabungkan dengan sistem ganjil genap ini berkaitan dengan arus balik Lebaran 2022," ujar Sambodo dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 5 mei 2022.

Berikut ini pembagian waktu untuk penerapan sistem one way tersebut:

- 6 Mei 2022: one way diterapkan dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan hanya kendaraan berpelat nomor genap yang bisa melintas.

- 7 Mei 2022: one way diterapkan dari pukul 07.00 hingga 24.00 WIB dan hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang bisa melintas.

- 8 Mei 2022: one way diterapkan dari pukul 07.00 hingga 24.00 WIB dan hanya kendaraan berpelat nomor genap yang bisa melintas.

- 9 Mei 2022: one way diterapkan dari pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS