LDA Keraton Solo Soroti Keabsahan Struktur Bebadan dan Keputusan PB XIII

Kusumawati - Kamis, 27 Maret 2025 22:56 WIB
KPH Eddy Wirabumi (soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat kembali mempertanyakan keabsahan struktur bebadan (lembaga) keraton yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK MA Nomor 1006/PK/Pdt/2022.

Putusan tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 8 Agustus 2024, sehingga seharusnya menjadi acuan bagi semua pihak di lingkungan keraton.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap harus dihormati demi menjaga ketertiban internal keraton. Menurutnya, seluruh keputusan yang dibuat oleh Sinuhun Paku Buwono XIII setelah terbitnya SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 dianggap tidak sah secara hukum.

“Bebadan yang dibentuk pada 2017 itu bagian dari perbuatan melawan hukum. Hasilnya tentu bertentangan dengan hukum,” ujar Eddy dalam pernyataannya pada Rabu 26 Maret 2025.

Lebih lanjut, Eddy menyatakan bahwa jika bebadan tahun 2017 tidak sah, maka secara otomatis struktur kelembagaan yang harus diakui adalah bebadan yang dibentuk pada 2004, di mana Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng menjabat sebagai Pengageng Sasana Wilapa.

Selain mempertanyakan struktur bebadan, LDA juga menyoroti keputusan PB XIII dalam menetapkan permaisuri dan putra mahkota. Eddy menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan putusan MA dan berpotensi menimbulkan polemik internal.

“Sinuhun punya dua anak laki-laki, jadi biarkan mereka saling mengisi dan membantu demi kemajuan keraton ke depan. Tidak perlu ada yang merasa super, karena sudah menjadi putra mahkota. Tidak benar juga kalau kemudian ada yang menjadi istri istimewa dan melahirkan anak istimewa,” tegasnya.

Eddy menegaskan bahwa pernyataan ini bukan upaya untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk mengembalikan harmoni di lingkungan keraton yang kini dirasa semakin berkurang.

“Kami tidak bermaksud untuk menjatuhkan. Sekali lagi, ini upaya agar keluarga ini kembali utuh,” tutupnya.

Dengan adanya pernyataan ini, LDA berharap semua pihak dapat kembali pada aturan yang telah ditetapkan oleh hukum, demi menjaga kelangsungan dan keharmonisan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS