Lagi, KPP Madya Surakarta Lakukan Sita Aset 6 WP di Cilacap

Kusumawati - Sabtu, 19 Februari 2022 23:09 WIB
KPP Madya Surakarta sita aset penunggak pajak di Cilacap

SOLO (Soloaja.co) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan tindakan penagihan aktif kepada penunggak pajak. Kali ini dilakukan pada 6 wajib pajak yang ada di Kabupaten Cilacap.

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak dari ke 6 wajib pajak tersebut yang mencapai Rp 8,2 milyar. Terhadap 6 wajib pajak tersebut, dilakukan penyitaan atas aset yang mereka dikarenakan tunggakan pajaknya belum terbayarkan. Aset yang disita berupa 8 unit kendaraan bermotor.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap. Penyitaan dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 15 - 17 Februari 2022.

Sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan tindakan penagihan aktif ini kembali dilakukan di awal tahun ini sebagai bentuk pemberian efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Meskipun awal tahun, kegiatan penagihan aktif dan penegakan hukum tetap dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan memberikan efek jera kepada wajib pajak," kata Guntur.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu
dilakukan pengumuman lelang.

Sesuai UU PPSP, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Madya Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak
melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS