Kuliah Umum Mana FH Unisri, Penanganan Covid-19 Dilindungi Hukum

Kusumawati - Jumat, 02 Oktober 2020 04:20 WIB
Kuliah umum FH Unisri Surakarta undefined

SOLO - Pemerintah RI selalu memberikan payung hukum dalam setiap kebijakan yang ditempuh. Hal tersebut untuk melindungi penerima manfaat kebijakan, prosedur dan produk hukum. Termasuk dalam penanganan pandemi covid19 saat ini.

"Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia, yang programnya harus dijamin secara konstitusional. Termasuk dalam penanganan covid19. Pemerintah sigap menyiapkan berbagai regulasinya," kata Dr Lusia Indrastuti, Dekan FH Unisri dalam kuliah umum, di Kampus Unisri Surakarta, Kamis 1 Oktober 2020.

Dijelaskan, berbagai regulasi yang dibuat pemerintah antara lain eperti Inpres No. 4/2020, Kepres No. 11/2020, Kepres No. 12/2020, PP No. 21/2020, Kepres No. 7/2020, dan lainnya.

Hukum tersebut untuk melindungi dan menjamin program penanganan covid19 tidak menyalahi undang-undang, utamanya masalah anggaran.

"Peraturan dibuat untuk keberlangsungan program. Diantaranya kebijakan mengenai social distancing dan physical distancing, perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagai garda depan, dan pembatasan sosial berskala besar," tandas dosen Unisri itu.

Ada dua materi atau tema dalam kuliah umum yang juga menjadi ajang pengenalan Ormawa dan DEM Fakultas Hukum. Yakni 'Perlindungan Hukum Dalam Penanganan Covid-19', serta 'Kemandirian Dalam Proses Pembelajaran'.

Kuliah umum diikuti mahasiswa baru FH Unisri, dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Bagikan

RELATED NEWS