Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Kasus Laka Batara Kresna Diganti, Ini Kata Ketua PN Sukoharjo

Kusumawati - Rabu, 03 Desember 2025 21:47 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus laka KA Batara Kresna (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Tim kuasa hukum terdakwa Petugas Jaga Lintasan (PJL) dalam perkara kecelakaan KA Batara Kresna mengajukan permohonan pergantian majelis hakim kepada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Kuasa hukum merasa keberatan atas jalannya persidangan sebelumnya yang dinilai bermasalah karena dakwaan dibacakan tanpa kehadiran tim pembela.

Ketua PN Sukoharjo, Dwi Hananta, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan.
“Sementara kami masih mengumpulkan informasi terkait hal tersebut,” tegas Dwi Hananta melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Dwi Prasetyo, salah satu kuasa hukum terdakwa dari GP Law Firm, menjelaskan bahwa permohonan pergantian majelis hakim didasari oleh dugaan pelanggaran prosedur dalam persidangan pada 12 November 2025.

Menurut tim pembela, majelis hakim yang diketuai oleh Deni Indrayana tetap melanjutkan pembacaan dakwaan dan mengklaim terdakwa, Surya Hendra Kusuma, tidak keberatan meskipun kuasa hukum tidak hadir.

“Dikatakan klien kami tidak keberatan. Tapi setelah kami konfirmasi, klien menyatakan menunggu kuasa hukum dan tidak pernah ditanya soal keberatan,” ungkap Dwi Prasetyo, menegaskan adanya miskomunikasi atau dugaan pelanggaran hak terdakwa untuk didampingi.

Selain permohonan pergantian hakim yang kini menunggu sikap resmi Ketua PN, tim kuasa hukum juga telah melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum hakim berinisial DI.

Perkara dengan nomor 175/Pid.B/2025/PN Skh ini sendiri telah memasuki agenda pembacaan putusan sela, di mana majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi terdakwa. Terdakwa Surya Hendra Kusuma didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP, terkait kecelakaan KA Batara Kresna pada 26 Maret 2025 yang menewaskan empat orang.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS