Koperasi KPS Surakarta Dituding Penipuan Berkedok Investasi, Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Capai 1 miliar

Kusumawati - Minggu, 29 Juni 2025 00:29 WIB
Dr BRM Kusumo Putro saat mendampingi korban penipuan koperasi (soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) – Dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan serta deposito nasabah kembali mencuat, kali ini melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Perdana Sari (KPS) Surakarta. Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban mulai angkat bicara, didampingi kuasa hukum mereka dari Law Firm BRM Dr Kusumo Putro SH MH & Partners.

Kasus ini mulai mencuat setelah BRM Kusumo Putro bersama tim hukum mendampingi para korban untuk melapor secara resmi ke Polresta Surakarta, Sabtu (28/6/2025). Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STBP/471/VI/2025/Reskrim.

“Klien kami adalah masyarakat biasa yang percaya pada janji investasi dan deposito dengan bunga tetap 12% per tahun. Namun, hingga kini dana mereka tidak kunjung dikembalikan,” ujar Kusumo.

Dalam pernyataannya, Kusumo menyebutkan bahwa sebagian korban mulai menabung sejak tahun 2016. Meski upaya kekeluargaan telah dilakukan, namun pihak koperasi dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Total kerugian yang dialami para korban disebut-sebut mencapai hampir Rp1 miliar.

“Pihak koperasi cenderung menghindar. Beberapa korban bahkan tidak menerima dana sepeserpun dari hasil investasi. Kalaupun ada, nominalnya kecil dan tanpa kejelasan apakah itu pengembalian pokok atau bunga,” tambahnya.

Para korban mayoritas adalah warga biasa seperti pensiunan, ibu rumah tangga, hingga pekerja informal yang berharap simpanan tersebut menjadi jaminan masa depan.

Salah satu korban, Bambang (61), warga Banjarsari, Solo, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp300 juta. Dana tersebut ia kumpulkan secara bertahap dari hasil kerjanya sebagai sales rokok.

“Dari awal saya tertarik karena dijanjikan bunga tinggi dan lokasinya dekat rumah. Tapi sejak menanamkan uang, saya belum pernah menerima hasilnya sama sekali,” ungkap Bambang.

Korban lainnya, Surati (81), warga Ngadisono, Banjarsari, juga mengalami hal serupa. Ia mengaku kehilangan tabungan sebesar Rp60 juta. Meski pernah menerima cicilan pengembalian dalam jumlah kecil, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak koperasi.

“Selalu beralasan akan menjual aset, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Kami hanya diminta terus menunggu,” tutur Surati.

Kasus ini semakin memanas lantaran diduga melibatkan oknum kepala sekolah salah satu SMA di Kota Solo berinisial W. Atas dasar ini, para korban melaporkan kasus tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang ada. Kami berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti secara profesional dan transparan,” pungkas Kusumo, didampingi tim hukumnya, yakni Muhammad Bagus Adi Wicaksono, Ismana Hendra Setiyawan, dan Naufal Rikza.

Editor: Redaksi
Tags BRM Kusumo Putro Bagikan

RELATED NEWS