KNPK: Polemik PP 109/2021 Ada Campur Tangan Asing
Penaikkan cukai rokok dapat mempengaruhi gerak saham emiten rokok. Dua dari lima emiten rokok yang melantai di bursa efek telah masuk dalam Indeks LQ45 yakni PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Sedangkan, tiga emiten lain yang tidak masuk LQ45 adalah PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), PT Bentoel International Tbk (RMBA), dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC). / Rokokindonesia.com
undefinedJAKARTA - Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Mohamad Azami mengatakan, ada campur tangan lembaga asing pada kebijakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012).
“Jadi, rencana PP 109 itu punya keterkaitan lembaga asing yang hendak mengintervensi kebijakan kita. Saya juga punya kecurigaan gini, karena lembaga asing yang intervensi IHT ini didominasi oleh industri farmasi dan kesehatan, kita curiganya ada tukar guling dari kebijakan yang disodorkan,” ungkap Azami kepada wartawan.
Menurut Azami, intervensi lembaga asing ini bukan hanya soal kedaulatan negara, tetapi banyak masalah yang ditimbulkan karena kehadiran lembaga asing dalam pembuatan kebijakan. Contohnya yang pernah terjadi pada komoditas kopra yang mati karena klaim dan intervensi asing. Faktanya, saat ini komoditas kopra banyak dicari sebagai komoditas herbal yang bermanfaat bagi kesehatan.
“Kopra itu dulu komoditas yang bagus. Tapi ada intervensi asing yang menyebutkan bahwa komoditas kopra kita punya dampak yang buruk bagi kesehatan. Akhirnya kopra kita mati. Ini jadi pengalaman buruk dari kehadiran lembaga asing,” jelas Azami.
Azami juga menambahkan campur tangan dari lembaga asing ini dapat merampas komoditas strategis yang ada di negara kita. Padahal Indonesia memiliki kepentingan yang besar di sektor pertembakauan. Industri Hasil Tembakau (IHT). Industri ini menyerap tenaga kerja yang besar serta perputaran ekonomi yang besar pula.
“Negara lain kan nggak punya ladang tembakau, cengkeh, mereka nggak punya beban kalau ada regulasi yang ketat tentang tembakau. Tapi kalau di kita kan kepentingannya besar. Tenaga kerja di situ besar, perputaran ekonominya besar. jadi sangat dikhawatirkan kalau kita kehilangan industri yang sangat strategis ini,” ujarnya.
Selain dorongan organisasi asing, revisi PP 109 juga tidak masuk ke dalam daftar prioritas legislasi yang harus dibahas sejak tahun 2019. Langkah yang mendorong pembahasan revisi di saat ekonomi sedang sulit juga menuai banyak keberatan karena dinilai inkonstitunisonal.
Dari sisi penerimaan negara, menurut Azami, IHT ini menjadi industri paling likuid yang memberikan kontribusi. Dari penerimaan cukai, 95% sumbangannya berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Selain itu, IHT menyumbang hampir 11% terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Di masa pandemi ini penerimaan APBN lagi ambruk, tapi IHT masih memberikan kontribusi,” kata Azami.
Polemik revisi PP 109 Tahun 2012 di saat keadaan ekonomi sedang sulit membuat penolakan terhadap dorongan revisi kebijakan tersebut semakin marak. Poin- poin yang didorong dalam revisi tersebut diantaranya perbesaran gambar peringatan kesehatan dari 40% ke 90% dan larangan total promosi tembakau.
Ia meminta agar pemerintah menjaga IHT dan mata rantainya. “Ke depan kita mau berkirim surat ke presiden. Penolakan PP 109 ini bukan karena KNPK suara dari akar rumput saja, namun dari petani, buruh, pekerja media, industri kreatif. Jadi dampaknya luar biasa, bukan cuman pemangku kepentingan pertembakauan saja, tapi juga masyarakat luas,” ujar Azami.