Klarifikasi Kasus Sengketa Surat Kuasa Jual Notaris Anik Mangkir Lagi! Pengacara Asri : Tidak Menghormati MPN

Kusumawati - Selasa, 16 Desember 2025 17:44 WIB
Pengacara Asri Purwanti (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anik Suryani SH, MKn, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Majelis Pemeriksa Notaris (MPN) di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Manahan, Solo, pada hari Selasa (16/12). Ini adalah panggilan kedua yang tidak dipenuhi oleh Anik Suryani tanpa keterangan alasan ketidakhadiran.

Kuasa hukum AW, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM, yang kliennya merupakan pihak yang bersengketa, menyayangkan sikap notaris tersebut. Pihak AW sendiri hadir di Kantor MPD pada hari yang sama, sedianya untuk dipertemukan dengan Anik Suryani.

“Anik sepertinya tidak menghormati tim MPN yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan lainnya yang hendak memeriksa yang bersangkutan kenapa tidak segera menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada klien kami yang membeli tanah dari penjual di hadapan notaris tersebut,” jelas Asri Purwanti.

Kasus ini bermula dari dua transaksi jual beli tanah milik klien AW, yakni di Sambirejo, Sragen (senilai sekitar Rp840 juta) dan di Candirejo, Klaten (sekitar Rp500 juta). Kedua transaksi ini dilakukan di Kantor PPAT Anik Suryani di Jalan Adi Soemarmo, Colomadu, Karanganyar, pada Januari dan Februari 2024.

Masalah muncul karena hingga kini, surat kuasa jual yang seharusnya diserahkan kepada AW selaku pembeli, justru tidak diserahkan oleh Anik Suryani.

Asri Purwanti mengungkapkan keanehan bahwa kliennya, AW, justru mendapat informasi langsung dari Anik Suryani bahwa surat kuasa jual itu telah diserahkan kepada pihak penjual tanah. Informasi serupa juga didengar Asri saat Anik Suryani dimintai keterangan sebelumnya di Kantor MPD.

Masalah Dilimpahkan ke MPW Jawa Tengah
Terkait mangkirnya notaris yang berpraktik di Colomadu ini untuk kedua kalinya, Asri Purwanti mengatakan bahwa pihak MPD Notaris akan melimpahkan masalah ini ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah.

“Sebab pihak MPD tidak berwenang untuk memutuskan masalah ini dan diserahkan ke MPW untuk melakukan langkah berikutnya, termasuk mungkin memberikan sanksi kepada notaris Anik Suryani yang tidak bersedia menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada klien kami,” urainya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kasus ini, Ketua MPN, Dr. Esti Tri Darwanti SH MKn, menolak memberikan pernyataan pers. Sementara Notaris Anik Suryani sendiri tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS