Kisah dan Sejarah di Balik Kehadirannya di Indonesia

Redaksi Daerah - Rabu, 27 Maret 2024 20:33 WIB
Ilustrasi Keuangan Syariah (UMSU)

JAKARTA - Reksadana syariah kini tampaknya telah menjadi sorotan dalam dunia keuangan global. Reksadana syariah dianggap sebagai alternatif investasi yang memadukan prinsip-prinsip Islam dengan tujuan keuangan yang berkelanjutan.

Konsep syariah, yang mengacu pada prinsip-prinsip Islam, memainkan peran kunci dalam pengelolaan dana ini. Reksadana syariah telah membuka pintu bagi investasi yang beretika dan berkelanjutan, memungkinkan para investor untuk mencapai tujuan keuangan mereka sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip Islam.

Sejarah Reksadana Syariah di Indonesia

Dikutip dari Bareksa, reksadana syariah pertama diterbitkan pada tanggal 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management.

Langkah ini memberikan alternatif investasi syariah yang penting bagi masyarakat Indonesia. Selanjutnya, Jakarta Islamic Index diluncurkan pada tanggal yang sama oleh Bursa Efek Indonesia dan PT Danareksa Investment Management.

Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 18 April 2001. Ini memberikan panduan penting bagi para investor syariah dalam pasar modal.

Membicarakan tentang sejarah reksadana syariah di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari sejarah perkembangan keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia.

Masih dari sumber yang sama, pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia mencerminkan evolusi dalam sejarah keuangan tanah air. Dimulai dengan pendirian bank syariah pertama, yang dipengaruhi oleh tren global di negara-negara Islam, Bank Muamalat Indonesia (BMI) memulai operasinya pada 1 Mei 1992. Ini menjadi landasan bagi munculnya bank syariah lainnya di Indonesia.

Meskipun bank syariah sudah mulai bermunculan, nyatanya kebutuhan akan investasi syariah masih belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini menginspirasi lahirnya pasar modal syariah di Indonesia.

Seperti telah dibahas titik awal pasar modal syariah Indonesia adalah dengan diterbitkannya reksadana syariah pertama pada tahun 1997. Lalu pada tahun 2000, Jakarta Islamic Index (JII) diluncurkan sebagai indeks saham syariah pertama, yang mencakup 30 saham syariah paling likuid di Indonesia.

DES adalah panduan bagi pelaku pasar untuk memilih saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada tahun 2008, Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara diberlakukan.

Pada tahun 2011, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) diluncurkan sebagai indeks komposit saham syariah. Indeks ini mencakup seluruh saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun yang sama, Syariah Online Trading System (SOTS) dikembangkan untuk memfasilitasi transaksi saham syariah.

Pada tahun 2013, Bank Syariah Mandiri menjadi bank syariah RDN pertama. ETF Syariah pertama diluncurkan pada tahun yang sama.

Bank Panin Syariah menjadi emiten syariah pertama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2014.

Sukuk pertama dengan akad mudharabah diterbitkan pada tahun 2002. Peraturan OJK (sebelumnya Bapepam dan LK) tentang pasar modal syariah pertama kali dikeluarkan pada tahun 2006, diikuti dengan Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 24 Mar 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 27 Mar 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS