Jelang Muskot Perbakin Solo, Mudrick Ingatkan Harus Sesuai UU Keolahragaan & Anggaran Dasar

Kusumawati - Selasa, 23 November 2021 20:51 WIB
Mudrick Sangidu (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Tokoh senior Solo Mudrick Sangidu, angkat bicara soal kegaduhan menjelang gelaran rapat kerja kota (rakerkot) sebelum menuju musyawarah kota (muskot) organisasi olahraga Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surakarta.

Mudrick yang juga mantan ketua Perbakin Solo ini berpesan pada seluruh pengurus dan anggota Perbakin untuk mewujudkan organisasi olahraga yang sehat.

Mudrick menegaskan organisasi olahraga yang sehat harus diawali dari jalannya muskot atau pemilihan pengurus yang benar, sesuai aturan dan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional serta Anggaran Dasar Perbakin 2019 Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun.

Mudrick menegaskan pada Undang-undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 Tahun 2005 pada Pasal 40 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 56 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 dengan jelas tertulis tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mandiri, netral dan bebas intervensi.

“Jadi pada muskot nanti yang di dalamnya ada agenda pemilihan kepengurusan yang baru, bagi mereka yang mencalonkan diri atau dicalonkan tidak melanggar UU ini. Ini sudah undang-undang, hukum tertinggi. UU tersebut menyebutkan secara tegas bagi pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat seperti Presiden/wakilnya, DPR RI, DPRD, Wali Kota/wakilnya, Bupati/wakilnya, Kapolri, Panglima TNI, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, gubernur tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan dan menjabat sebagai Ketua pada organisasi keolahragaan,” tegas Mudrick ketika ditemui di kantornya di Gedung Umat Islam Surakarta, Selasa 23 November 2021.

Sependapat dengan tokoh-tokoh olahraga seperti Ketua PBSI Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo yang juga pernah dicalonkan sebagai ketua Perbakin yang menekankan agar organisasi olahraga mengikuti aturan yang benar dan sudah pernah ada contoh di kepengurusan Perbakin di mana seorang Wali Kota mengundurkan diri dari posisinya sebagai calon ketua Perbakin.

“Waktu itu Pak Rudy pernah dipilih jadi ketua Perbakin, namun karena beliau tahu undang-undang dan taat pada hukum maka memilih mengundurkan diri dan menyerahkan jabatannya pada saya. Ini contoh yang benar. Kalau ada yang bilang daerah lain ada yang pejabat jadi ketua organisasi olahraga, itu salah. Yang salah dan keliru kenapa harus diikuti,” tandasnya.

Tokoh yang sudah 50 tahun mengabdi di Perbakin ini menyebut olahraga yang menjunjung tinggi asas sportivitas dalam perjalanannya harus mencerminkan dan menjalankan asas tersebut.

“Inikan bukan organisasi politik, bukan ormas, sebagai pengurus sifatnya pengabdian. Saya sependapat dengan pak Rudy, saya minta kepada pihak Pengprov dan PB harus netral. Nanti kalau sudah netral akan terlahir ketua sesuai dengan aturan. Kalau tidak sesuai aturan kan jadi ribut nanti, jadi saya minta supaya Perbakin Solo Raya jangan disamakan dengan yang lain apalagi yang salah dalam aturan pemilihan ketuanya,” terang ayah tiga anak yang sudah menjadi anggota Perbakin dari tahun 1972 ini.

Mudrick khawatir bila pada muskot nanti tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Yang lebih parah adalah adanya gugatan hukum dari anggota.

“Ya kalau anggotanya menerima, kalau menyalahi undang-undang ya digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Kalau ada yang memberi contoh kepala daerah ada yang jadi ketua organisasi olahraga ya jangan ditiru dong, salah kok ditiru,” tegasnya.

Mudrick sangat berharap semua pihak bisa menahan diri agar tidak terjadi kegaduhan terlebih dalam organisasi olahraga yang sifatnya untuk menyalurkan hobi, serta untuk kesehatan jasmani dan rohani.

Tanpa menunjuk pihak manapun, Mudrick menjelaskan semua orang berhak mencalonkan diri menjadi ketua yang nantinya akan dipilih secara demokratis dan tidak melanggar aturan.

“Pastinya siapa yang ingin menjadi ketua itu harus tahu diri jangan memaksakan kehendak. itu nanti kalau sampai terjadi akan digugat betul karena anggota tidak bisa menerima. Karena aturannya sudah jelas dan sebagai contoh yang riil itu kan pak Rudy tokoh senior olahraga juga,” ujarnya.

Sebagai orang lama di olahraga menembak dan hobi berburu, Mudrick khawatir bila terjadi pelanggaran hukum dalam pemilihan pengurus Perbakin ini. Karena bila sampai timbul gugatan hukum resmi akan berdampak kerugian pada semua pihak.

“Kalau sampai timbul gugatan kepengurusan akan mengalami kelumpuhan, yang pasti akan panjang bisa satu periode kepengurusan menjadi beku. Senjata yang dimiliki anggota tidak boleh dikeluarkan (digunakan baik untuk berburu atau tembak sasaran). Sehingga tidak ada lomba, tidak ada kegiatan berburu praktis dalam jangka waktu bertahun-tahun sampai perkara hukumnya selesai yang paling rugi adalah atletnya tidak bisa bertanding. Padahal atlet menembak kota Solo selalu menyumbangkan medali,” urainya.

Sebagai tokoh yang dituakan, Ia berharap semua harus menjunjung tinggi sportivitas dan perundang-undangan olahraga dan tidak memaksakan kehendak.

“Supaya tidak terlantar dan maju organisasinya, bisa mencetak atlet-atlet menembak berprestasi yang mengharumkan nama Solo ke kancah nasional,” pungkas Mudrick.

Editor: Redaksi
Tags Perbakin SoloBagikan

RELATED NEWS