Keadilan Untuk si Miskin, Berkaca Kasus Viral Ibu Curi Susu

Redaksi - Sabtu, 11 September 2021 14:50 WIB
Ilustrasi keadilan untuk warga miskin yang terjerat hukum

SOLOAJA.CO - Sejumlah media massa dan media sosial beberapa hari lalu sempat viral, dengan berita dua orang ibu di Blitar berinisial MRS (55) dan keponakannya, YLT (29), yang tertangkap basah mencuri susu bayi.

Memang nilai barang yang dicurinya cukup lumayan, dengan total kerugian Rp640.000. Namun yang miris, mereka mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi, setelah luntang lantung selama 3 bulan di Blitar mencari saudaranya, sambil membawa bayi.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polisi, bahkan keduanya sempat ditahan di Mapolres Blitar selama 6 hari, sampai akhirnya mereka dibebaskan.

Berita viral itu juga menarik simpati pengacara kondang, Hotman Paris. Bahkan melalui akun Instagram-nya, meminta maaf atas nama dua ibu pelaku pencurian susu tersebut.

“Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri! Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko!,” tulis Hotman.

Usai mengetahui kedua ibu tersebut bebas, Dalam video Instagram Hotman berterima kasih kepada pihak Kapolres Blitar yang mau membantu mediasi antara pelaku dan pemilik supermarket. Dia juga berterima kasih kepada pemilik supermarket.

“Kepada 2 Ibu yang sempat ditahan karena mencuri, jangan ulangi lagi perbuatan tersebut. Kasih alamatmu ke saya, saya akan kirim berapa kilo pun susu maupun minyak kayu putih yang kau butuhkan,” kata Hotman.

Kemiskinan sebagai motif pencurian

Kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi di Tanah Air. Sebagian bahkan berakhir memilukan di meja hijau. Padahal, motif pencurian dipicu kondisi ekonomi yang serba sulit, bahkan sebelum dunia memasuki masa pandemi.

Pada awal 2020, sebuah video viral di Twitter, yang memperlihatkan seorang nenek ketahuan mencuri mangga, dianiaya oleh warga. Tas nenek tersebut ditendang, lalu dia digelandang ke polisi. Peristiwa ini terjadi di Pasar Potrojayan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.

Setelah ditelusuri, nenek bernama Rubingah (60) tersebut hidup sebatang kara dengan pekerjaan tak menentu. Belum lagi, dia juga sedikit memiliki gangguan kejiwaan. Beruntung, mediasi oleh pihak kepolisian berujung damai.

Sayangnya itu tak terjadi pada dua kasus yang sempat heboh pada tahun 2009. Seorang nenek buruh tani bernama Minah, divonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 19 November 2009. Ia terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Semua berawal saat nenek Minah memetik 3 buah kakao senilai Rp30.000 milik PT Rumpun Sari Antan pada 2 Agustus 2009. Kakao dipetik untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya.

Perbuatannya tersebut diketahui mandor perusahaan. Nenek Minah pun meminta maaf dan menyerahkan kakao yang dipetiknya kepada mandor. Malang tak bisa dihalang, pihak perusahaan tetap bersikeras membawa perkara ini ke meja hijau dengan alasan sebagai contoh bagi warga lain.

Meski selama persidangan Minah terlihat tegar, tetapi suasananya penuh keharuan, karena terdakwanya seorang nenek miskin. Majelis hakim juga tampak ragu untuk menjatuhkan vonis. Bahkan Ketua Majelis Hakim, Muslih Bambang Luqmono SH terlihat menangis saat membacakan vonis.

Kejadian mirip juga pernah terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Empat orang warga yang merupakan satu keluarga ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Batang lantaran dituduh mencuri buah kapuk sisa panen milik PT Segayung.

Atas tuduhan tersebut, mereka dituntut satu tahun penjara. Padahal, mereka ketika itu hanya memungut sisa-sisa buah kapuk yang terjatuh usai panen. Buah kapuk yang dituduh dicuri pun hanya 5 kg kapuk kotor atau setara 1,5 kilogram kapuk bersih. Jika dijual, satu kilogram kapuk bersih dihargai Rp4.000.

Apalagi, kegiatan itu sudah menjadi tradisi bagi warga setempat. Para korban pun mendapatkan dukungan para tetangga dan aparat desa setempat yang meminta penangguhan penahanan.

Namun sayang, permintaan tersebut tak digubris Polres Batang. Akhirnya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang berujung vonis hukuman kurungan 24 hari.

Padahal di Indonesia juga diberlakukan penegakan hukum sistem restorasi justice, yakni penyelesaian hukum dengan pendekatan sosial kemasyarakatan.

(Maya K – Anggota Perempuan Indonesia Satu)

Kredit visual: freepik.com

Editor: Kusumawati

RELATED NEWS