Kasus Dokumen Palsu Advokat Zaenal Mustofa Bergerak ke Tahap Penuntutan, Segera Disidangkan!

Kusumawati - Senin, 07 Juli 2025 20:25 WIB
ZM (baju biru) bersama penyidik Polres Sukoharjo di Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Babak baru dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh gelar sarjana hukum, yang menyeret nama advokat Zaenal Mustofa (ZM), resmi dimulai.

Pada Senin (7/7/2025), berkas perkara ZM telah dilimpahkan dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, menandakan kasus ini segera masuk meja hijau.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, S.H., M.H., mengkonfirmasi bahwa berkas perkara Zaenal Mustofa telah dinyatakan lengkap, baik secara formal maupun material, oleh penuntut umum.

"Setelah berkas lengkap, kami meminta penyidik melakukan tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Hari ini, pelimpahan tersebut telah dilaksanakan. Setelah identitas dan barang bukti dicek dan lengkap, kami akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelas Aji Rahmadi.

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan tersangka kini berada di tangan Kejaksaan.
Zaenal Abidin, selaku penasihat hukum ZM, hadir mendampingi kliennya dalam proses pelimpahan ini.

"Tadi juga diperiksa terkait BAP dan barang buktinya," kata Zaenal Abidin. Ia menambahkan bahwa motif di balik perbuatan tersebut akan menjadi salah satu fokus utama yang akan diuji dalam persidangan nanti.

Kasus ZM ini menarik perhatian publik lebih luas karena yang bersangkutan juga diketahui merupakan bagian dari tim penggugat dalam kasus dugaan ijazah SMA Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi perbincangan hangat.

Adapun kasus dugaan ijazah palsu Zaenal Mustofa ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan pada tahun 2023 oleh Asri Purwanti, S.H., seorang pengacara dari Solo.

ZM diduga kuat menggunakan ijazah milik orang lain untuk mendaftar kuliah sebagai mahasiswa transfer di Universitas Surakarta (Unsa). Ijazah tersebut kemudian menjadi dasar baginya untuk memperoleh gelar sarjana hukum, yang selanjutnya digunakan sebagai syarat untuk menjadi advokat.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS