Kades Gedangan Disinyalir Abaikan Putusan PK, Mantan Carik Siap Ajukan Eksekusi

Kusumawati - Selasa, 07 Mei 2024 14:41 WIB
Mantan Sekdes Gedangan Abdul Rochman (kiri) bersama kuasa hukumnya Slamet Riyadi SH (kanan) (Soloaja.co)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Kades Gedangan kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo disinyalir akan mengabaikan putusan PK PTUN Semarang yang menyatakan agar Pemdes Gedangan mengembalikan jabatan Sekdes kepada Abdul Rochman.

Pada hari Jumat 3 Mei 2024, Abdul Rochman mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gedangan, Grogol, Sukoharjo, ditemani kuasa hukumnya Slamet Riyadi mendatangi Kantor desa Gedangan untuk menyerahkan hasil putusan PK PTUN Nomor 22 PK/TUN/2024.

Salah satu putusannya Pemdes Gedangan mengembalikan jabatan Sekdes kepada Abdul Rochman. Dan dijanjikan Senin 6 Mei 2024 akan mendapatkan jawaban setelah melalui konsultasi. Pasalnya diketahui jabatan Sekdes sudah diisi oleh pejabat baru.

“Kemarin Jumat kami sampaikan salinan putusan PK PTUN yang memenangkan Abdul Rochman, dijawab akan diberi kepastian hari Senin (6/5) tapi ternyata beliau (Kades Gedangan Sri Noto) belum memberikan jawaban, katanya masih konsultasi,” ungkap Slamet Riyadi, Selasa 7 Mei 2024.

Kuasa hukum Abdul Rochman, Slamet Riyadi menyatakan sangat kecewa dengan sikap Srinoto selaku Kades Gedangan.

"Jika putusan PK ini diabaikan, maka kami akan melakukan permohonan eksekusi ke TUN (Tata Usaha Negara) di Semarang untuk mengembalikan jabatan Sekdes Gedangan kepada Abdul Rochman," tegas Slamet.

Informasi yang didapat Slamet dari perangkat desa di Balai Desa Gedangan, Srinoto disebutkan tidak ada ditempat karena sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo.

Atas kelambanan dalam menjalankan putusan PK PTUN tersebut, Slamet menilai Kades Gedangan tidak paham tentang hukum.

"Keputusan pemberhentian pak Abdul Rochman dari jabatannya sebagai Sekdes ini murni ranah kebijakan Kades. Tadi kami juga sudah menghubungi Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo (Teguh Pramono), beliau juga belum bisa memberikan penjelasan karena alasannya sedang diluar kota," ujar Slamet.

Ia menegaskan, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk Sekdes, kewenangan seluruhnya ada ditangan Kades. Pemkab Sukoharjo bagian bagian hukum maupun Kecamatan Grogol hanya sebatas memberikan pertimbangan dan rekomendasi.

"Dalam kasus ini, kami juga akan menempuh jalur hukum melaporkan dugaan tindak pidana Kades Gedangan ke kepolisian. Kami menilai harkat dan martabat klien kami telah dirusak oleh keputusan pemecatan itu," tegas Slamet.

Laporan pidana akan ditempuh, karena yang dijadikan dasar Kades memberhentikan Abdul Rochman sebagai Sekdes tidak memiliki dasar hukum. Sejak Desember 2022 lalu, Abdul Rochman sudah tidak bekerja dan tidak memiliki pendapatan untuk kebutuhan hidup keluarganya.

"Kami juga akan mengajukan gugatan materiil dan immateriil kepada Kades Gedangan. Adapun untuk nilai gugatannya, Saat ini masih dalam proses penghitungan. Untuk tuntutan ganti rugi dan laporan kepolisian akan jalan sendiri-sendiri," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Srinoto belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya tentang PK PTUN yang memenangkan gugatan Abdul Rochman tersebut.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS