Kabupaten Sukoharjo Terima Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman

Kusumawati - Kamis, 13 Januari 2022 17:46 WIB
null

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Awal tahun, Ombudsman RI memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Sukoharjo mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Nilai Kepatuhan 84,93 bersama dengan 4 (empat) kabupaten/kota lainnya se Jawa Tengah.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 oleh Ombudsman di Hotel Grand Edge Semarang, Rabu (12/1). Penghargaan diserahkan oleh perwakilan ombudsman Jawa Tengah.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya pada kesempatan itu mengatakan bahwa sangat tersanjung atas penghargaan ini.

"Selaku Bupati bekerja bersama OPD adalah satu tim dalam melayani masyarakat. Bukan minta dilayani masyarakat," kata Etik Suryani.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, melalui survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Hal ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Adapun Variabel penilaian meliputi Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Sarana dan Prasarana Fasilitas, Pelayanan Khusus, Penilaian Kepuasan Masyarakat, Visi, Misi dan Motto Pelayanan, Atribut, Pelayanan Terpadu dan Rekognisi.

Untuk Pemerintah Daerah penilaian didasarkan pada produk layanan atas 4 (empat) substansi, yaitu Pelayanan Perizinan, Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pendidikan. Dalam penilaian tersebut Kabupaten Sukoharjo mengajukan Dinas PTSP UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Atas kerja keras dan dukungan seluruh jajaran OPD tersebut dan dikoordinasikan oleh Bagian Organisasi Setda, Kabupaten Sukoharjo meraih nilai 84,93 dengan Predikat Zona Hijau, meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya memperoleh nilai 56,41 atau masih termasuk Zona Kuning.

Dengan penghargaan ini semoga dapat menjadi motivasi dan lecutan bagi seluruh Perangkat Daerah dan ASN untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Sukoharjo.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS