Kabar Gembira! Iuran BPJS TK Sektor Transportasi Diskon 50%

Kusumawati - Sabtu, 31 Januari 2026 17:00 WIB
Sopir truk pekerja sektor transportasi (Dok Kompas )

SOLO (Soloaja.co) – Kabar baik bagi para pejuang jalanan di awal tahun 2026. Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Langkah strategis ini diambil untuk meringankan beban ekonomi sekaligus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri yang memiliki risiko kerja tinggi di jalan raya.

Bayar Setengah Harga, Manfaat Tetap Maksimal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa sasaran utama diskon ini adalah para pengemudi ojek online (ojol), kurir logistik, hingga sopir yang bekerja secara mandiri.

"Iuran normal sebesar Rp16.800 kini mendapatkan potongan 50 persen. Jadi, peserta cukup membayar Rp8.400 saja per bulan," ungkap Teguh, Sabtu (31/1/2026).

Kebijakan ini memiliki durasi yang cukup panjang, yakni selama 15 bulan terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Menariknya, diskon ini berlaku baik bagi peserta lama maupun peserta baru yang baru mendaftar di tahun 2026.

Pentingnya Perlindungan JKK dan JKM

Meskipun membayar dengan harga miring, peserta tetap mendapatkan manfaat penuh:
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas (unlimited) sesuai indikasi medis jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
* Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Tantangan Kepesertaan di Soloraya

Berdasarkan data hingga akhir tahun 2025, angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Soloraya masih perlu ditingkatkan. Berikut adalah persentase kepesertaan per wilayah:
* Kota Surakarta: 42,59%
* Wonogiri: 33,60%
* Sukoharjo: 33,21%
* Sragen: 27,24%
* Karanganyar: 27,65%

Melihat angka tersebut, Teguh menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, stakeholder, pengusaha, hingga tokoh masyarakat.

"Perlindungan ini diharapkan dapat menjadi perisai diri dari berbagai risiko yang tidak diinginkan selama bekerja. Kami mengajak seluruh pekerja mandiri untuk memanfaatkan momentum diskon ini guna memastikan masa depan yang lebih aman," pungkas Teguh.

Sektor Lain Menyusul

Selain sektor transportasi, pemerintah juga merencanakan pemberian diskon serupa untuk sektor BPU lainnya (seperti petani, nelayan, dan pedagang) yang dijadwalkan mulai berlaku pada April hingga Desember 2026.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS