Jasa Raharja Serahkan Santunan 8 Penumpang Korban Laka Bus PO Sudiro Tungga Jaya

Kusumawati - Senin, 12 Juli 2021 16:56 WIB
Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Sukoharjo melakukan survei ahli waris dan penyerahan santunan Lala bus Sudiro Tungga Jaya undefined

SUKOHARJO (Soloaja.co) - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan korban kecelakaan maut PO Bus Sudiro Tungga Jaya dengan Truk di jalan Tol Pemalang Km 308, pada Minggu (11/7/2021), yang merenggut delapan nyawa.

Setelah melalui proses survei ahli waris, PT Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo langsung menyerahkan santunan untuk delapan korban meninggal.

"PT Jasa Raharja langsung melakukan survey ahli waris dan hari ini kami langsung menyerahkan santunan pada para ahli waris korban," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo, Erwin Sudrajat, Senin 12 Julin2021.

Dari peristiwa kecelakaan tersebut, ada 8 korban meninggal dan 20 korban luka yang masih dalam perawatan medis.

Delapan korban meninggal tersebut adalah, Pardi (45) warga Jatisrono, Wonogiri, Indriyanto (28) warga Tambakboyo, Tawangsari Sukoharjo, SuwarTo (61) Warga Polokarto Sukoharjo, Margono (55) warga Jatiyoso Karanganyar, Joko Susilo (30) Jatiroto Wonogiri, Mulyani (58) warga Jatiyoso Karanganyar, Faiz Zainuddin (28) Warga Tirtomulyo Wonogiri, dan Sukardi (49) warga Sukoharjo.

"Sejak semalam sampai hari ini kami sudah datangi ahli waris korban meninggal, kami serahkan santunan sebesar Rp 50 juta, langsung di rumah masing-masing," imbuh Erwin.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai Ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp 50.000.000 langsung secara cashless ke rekening Ahli waris tanpa ada potongan apapun. Serta bagi korban luka-luka maka Jasa Raharja memberikan hak santunan perawatan kepada masing-masing korban sebesar maksimal Rp 20.000.000.

"Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi Covid19, namun tidak menghalangi Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas. Tentu tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas." Tegas Erwin.

Diketahui, peristiwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi antara KBM Bus PO Sudiro Tungga Jaya NoPol AD-1626-CU dengan KBM Truck Box NoPol B-9281-SXR pada hari Minggu, 11 Juli 2021 jam 11.00 WIB berlokasi di jalan TOL KM 308 Jalur A desa Saradan, Pemalang. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dari KBM Bus Sudiro Tungga Jaya sebanyak 8 (delapan) orang meninggal dunia dan 20 (dua puluh) orang luka-luka.

RELATED NEWS