Ini Tiga Strategi KPK dalam Memberantas Korupsi, Mahasiswa Jadi Harapan KPK
SOLO (Soloaja.co) - Tingginya kasus korupsi di Indonesia membuat KPK menyusun tiga strategi pemberantasan korupsi. Ketiga strategi tersebut di antaranya penindakan, pencegahan, dan edukasi serta kampanye.
Dan untuk melaksanakan tiga strategi tersebut, KPK mengandalkan peran mahasiswa untuk ikut berkontribusi dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
“Mahasiswa memiliki potensi yang sangat besar dan sangat banyak untuk menjadi calon pemimpin,” ujar Dr. Wawan Wardiana merupakan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK, dalam kuliah umum di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Kamis 15 April 2021.
Potensi tersebut didasarkan oleh batas minimum usia calon pemimpin. Untuk tingkat DPR/ DPD batas usia minimum adalah 21 tahun, Bupati/ Walikota minimal 25 tahun, Gubernur minimal 30 tahun, dan jabatan Presiden dengan batas minimum usia adalah 40 tahun.
Oleh karena itu, KPK berharap supaya mahasiswa bisa menjadi agent of change untuk kemakmuran Indonesia di masa depan.
Pemberantasan korupsi bisa dimulai dari diri sendiri sebagai mahasiswa, misalnya dengan tidak menanamkan bibit perilaku korupsi. Bibit perilaku korupsi yang sering terjadi di kalangan mahasiswa diantaranya mencontek, titip absen, terlambat, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, dan penyalahgunaan dana beasiswa.
Selanjutnya, sebagai pengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi, mahasiswa dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi melalui program pengabdian masyarakat melalui KKN, pembelajaran kreatif mengenai antikorupsi untuk masyarakat hingga pelaksanaan penelitian antikorupsi melalui karya tulis, artikel, dan Focus Group Discussion (FGD).
Dr. Wawan Wardiana juga memaparkan Sembilan Nilai Antikorupsi di antaranya jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, sederhana, dan kerja keras.
“Pegang salah satu maka Insyaallah nilai yang lainnya akan mengikuti. Misalnya ambil nilai jujur, nilai mandiri dan nilai-nilai lainnya akan mengikuti,” pungkasnya.
Kuliah Umum dengan tema Pembekalan Pendidikan Antikorupsi Bagi Mahasiswa, digelar oleh Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) UNS dan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS bekerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Selain menghadirkan Dr Wawan Wardiana, hadir pula Prof. Sarwiji Suwandi selaku Ketua LPPMP UNS dan Prof. Ahmad Yunus selaku Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS.
Kuliah umum yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, diikuti oleh 562 mahasiswa dan dipimpin oleh Khresna Bayu Sangka, S.E., M.M., Ph.D selaku Kepala Pustapako UNS yang juga bertindak sebagai moderator.