Hari Buruh, Mantan Pekerja PT Lani Perjuangkan Haknya Mendapat Pesangon
SOLO (Soloaja.co) - Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 1 Mei, Sebanyak 137 bekas karyawan PT Lani Santoso Setiabudi, yang terletak di Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar memperjuangkan hak mereka, mendapatkan pesangon.
Ketua serikat kerja PT Lani Santoso Setiabudi, Mulyono (49) mengatakan, karena pandemi covid-19, perusahaan mengalami krisis.
Hal ini membuat perusahaan yang bergerak dibidang percetakan itu memecat 137 karyawan pada Desember 2020 lalu.
"Awalnya perusahaan menentukan pesangon dengan sistem tahapan sesuai masa kerja, dari Rp2 juta, Rp4 juta, untuk karyawan yang masa kerjanya lebih 25 tahun diberi Rp10 juta," katanya saat ditemui di Kantor AW&P, Serengan, Solo, Minggu 1 Mei 2022.
- Rest Area Kodim 0726/Sukoharjo Sediakan Jamu
- Bantu Pemudik PKS Sukoharjo dirikan Posko Mudik Dr Salim
Karyawan awalnya menolak, karena pesangon yang diberikan lebih dari itu sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
Mulyono yang bekerja selama 25 tahun, menurut perhitungannya dia harusnya mendapatkan pesangon sekisar Rp55 juta.
Karena perusahaan tidak memiliki kemampuan membayar pesangon sesuai aturan, karyawan kemudian mengadakan mediasi kembali, dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karanganyar.
"Intinya kita minta 2 kali lipat dari yang ditetapkan perusahaan. Itu sudah rendah, tapi negoisasi deadlock, perusahaan menolak," ucapnya.
Selain itu, mereka juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) dan kasasi, PKPU, hingga perusahaan berstatus pailit pada 17 Maret 2022.
"Dari 137 karyawan yang terkena PHK, perusahaan memiliki beban pesangon sekira Rp2,9 miliar," ujarnya.
Saat proses hukum berlangsung, terjadi proses lelang eksekusi oleh pihak bank atas aset milik PT Lani Santoso Setiabudi.
Hal ini membuat serikat kerja mencabut gugatannya dari PHI.
Adapun aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 35.244 meter persegi, dan mesin-mesin cetak.
Lelang pada 21 April 2022, aset tersebut dilelang seharga Rp 120.027.100.000, namun tidak terjual karena tidak ada peserta.
- PSHT Trunoshutan dan Kobaret Solo Bagikan 175 Paket Sembako
- FKMSM Baksos Bagikan 50 Paket Sembako untuk Janda Lansia Sukoharjo
Lelang ulang akan kembali dilaksanakan pada 10 Mei 2022, dengan harga limit sebesar Rp 73.671.000.000.
Tim kuasa hukum serikat kerja PT Lani Santoso Setiabudi, Yuliawan Fathoni mengatakan, dengan selisih yang mencapai Rp 46.356.100.000, dikhawatirkan hak buruh tak tersalurkan.
"Karena harganya terjun bebas. Dan masih dibagi, sehingga teman-teman bekerja ini berpotensi tidak mendapatkan hak-haknya," ujarnya.
Sehingga serikat pekerja mempertanyakan kenapa harga lelang aset tersebut bisa terjun bebas.
Mereka juga ingin ada penundaan lelang pada 10 Mei 2022 mendatang.