Gibran Tetapkan UMK Solo 2023 Rp 2.034.810 Naik 6,8 Persen

Lutfia Dinara - Jumat, 02 Desember 2022 18:39 WIB
Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Menyampaikan UMK 2023 (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo tahun 2023 naik sebesar 6,8 persen dari Rp 2.034.810 menjadi Rp 2.174.169.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bahwa kenaikan itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

"UMK Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Mengacu pada Permenaker," kata Gibran Jumat, 2 Desember 2022.

Hasil itu diumumkan setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan dan keputusan itu adalah jalan tengah dari hasil diskusi.

"Itu jalan tengah dari serikat buruh. Mereka minta 10 persen, sedangkan dari Apindo minta dari PP No 36," imbuhnya.

Penetapan UMK berdasarkan beberapa pertimbangan seperti pengangguran terbuka dan melihat UMK di sekitar. Dia juga menilai bahwa UMK di Solo lebih tinggi daripada daerah lain.

"Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran terbuka dan lainnya. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi," ujar ayah Jan Ethes ini.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi, mengaku belum mengetahui putusan dari Wali Kota Solo terkait kenaikan UMK tahun 2023. Menurutnya ada dua rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

"Rekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023 itu memakai alfa 0,1 dan 0,15. Saya sebagai Ketua Serikat SPSI sebenarnya tetap di angka 10 persen," katanya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS