Gibran Tetapkan UMK Solo 2023 Rp 2.034.810 Naik 6,8 Persen
SOLO (Soloaja.co) - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo tahun 2023 naik sebesar 6,8 persen dari Rp 2.034.810 menjadi Rp 2.174.169.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bahwa kenaikan itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
"UMK Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Mengacu pada Permenaker," kata Gibran Jumat, 2 Desember 2022.
- #livinaroundtheworld, Platform Livin' by Mandiri Menghadirkan Solusi Finansial Dalam Genggaman Nasabah
- Pengerjaan Perbaikan Jembatan Mojo Selesai, Akses Lalu Lintas Dibuka Lagi
Hasil itu diumumkan setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan dan keputusan itu adalah jalan tengah dari hasil diskusi.
"Itu jalan tengah dari serikat buruh. Mereka minta 10 persen, sedangkan dari Apindo minta dari PP No 36," imbuhnya.
Penetapan UMK berdasarkan beberapa pertimbangan seperti pengangguran terbuka dan melihat UMK di sekitar. Dia juga menilai bahwa UMK di Solo lebih tinggi daripada daerah lain.
- Makin Moncer, Sarana Menara (TOWR) Raih Pendapatan Rp8,1 Triliun pada kuartal III-2022
- Kirab Ngunduh Mantu Kaesang dan Erina, CFD 11 Desember Tetap Dibuka
"Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran terbuka dan lainnya. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi," ujar ayah Jan Ethes ini.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi, mengaku belum mengetahui putusan dari Wali Kota Solo terkait kenaikan UMK tahun 2023. Menurutnya ada dua rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023 itu memakai alfa 0,1 dan 0,15. Saya sebagai Ketua Serikat SPSI sebenarnya tetap di angka 10 persen," katanya.