Dukung Hasil Munas V Di Batu Jatim, AMPHURI Jateng Tidak Meragukan Terpilihnya Firman
SOLO - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jawa Tengah mendukung hasil Munas V asosiasi itu di Kota Batu, Jawa Timur, 18-20 September 2020. Artinya, tidak diperlukan lagi tim pencari fakta (TPF) dan pemeriksa independen, termasuk digelar musyawarah nasional luar biasa.
"Munas V AMPHURI di Kota Batu, Malang sudah sah, sesuai ketentuan. Pemilihan ketua umum yang digelar saat itu berjalan dengan sangat demokratis, sampai terpilihnya H Firman M Noer sebagai ketua umum 2020-2024." Kata sekretaris AMPHURI Jateng Retno Anugerah Andriyani, di Solo, Senin 12 Oktober 2020.
Dikatakan Retno, Kemenangan berdasar perhitungan suara yang disaksikan semua saksi dari caketum dan juga anggota AMPHURI. Dengan selisih 23 suara berdasar perhitungan yang hadir di munas.
"Di situ tidak terhitung selisih suara virtual di beberapa daerah yang berhalangan hadir saat dilakukan pemilihan virtual. Akhirnya dianggap tidak sah sehingga tidak masuk perhitungan suara. Saat itu juga, seluruh calon ketua umum dan team sukses sudah menerima hasil yang di dapatkan di Batu Malang," kata direktur utama biro haji dan umrah Hajar Aswad itu, pada media.
Sementara itu dalam rilis yang dibagikan sejumlah media, dewan pembina AMPHURI menegaskan Munas V di Kota Batu Malang Jawa Timut sah dan sesuai ketentuan. Menurut dewan pembina, Munas V telah menerima laporan pertanggung jawaban dewan penasehat, dewan kehormatan dan dewan pengurus tanpa kecuali. Munas V juga telah memilih ketua umum, ketua dewan penasehat dan ketua dewan kehormatan, serta membentuk tim formatur.
"Adapun agenda yang tertunda dalam Munas V akan diselesaikan oleh pengurus yang dibentuk tim formatur," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI, Firman M Nur di Jakarta.
Untuk itu, dewan pembina AMPHURI mengingatkan semua pihak, khususnya setiap calon ketua umum yang telah mengikuti seluruh rangkaian Munas V di Batu agar mentaati pakta integritas yang telah ditandatangani, khususnya pada butir 9. Dimana poin itu menyebutkan,"Apa bila saya tidak terpilih sebagai ketua umum, saya mendukung ketua umum terpilih dan tidak akan keluar dari AMPHURI, tidak membuat organisasi tandingan/serupa ataupun membuat hal yang menyebabkan perpecahan AMPHURI”.