Dilarang Berkerumun, 320 Personil Amankan Nataru Sukoharjo
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Peraturan tegas menyatakan bahwa Natal.dan Tahun Baru yang berlangsung di tengah pandemi covid ini tidak boleh ada kerumunan.
Termasuk dihimbau tidak ada perayaan Natal di Gereja dan tempat lain, namun ibadah natal masih diperbolehkan dengan jemaat terbatas, yang lalu disiarkan secara streaming.
"Natal tahun ini berbeda, ada larangan kerumunan. Kalaupun ada kegiatan ibadah Natal bisa dilakukan dengan sangat terbatas dan dianjurkan untuk melalukan ibadah daring," ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, usai apel gelar pasukan Ops Lilin Candi 2020, di Halaman Setda Pemkab Sukoharjo, Senin (21/12).
Sebanyak 320 personil siap mengamankan Natal dan Tahun Baru, dalam operasi Lilin Candi 2020 di Kabupaten Sukoharjo.
Dijelaskan Kapolres, personil siaga terdiri dari Polres Sukoharjo 180 personil, Polda Jateng 50 personil, Kodim Sukoharjo 50 personil dan Satpol PP ada 30 personil.
Seluruh personil siaga di sejumlah titik dan bersifat patroli hingga menyasar seluruh wilayah di Sukoharjo. Dan akan membubarkan paksa bila ada kerumunan dimanapun.
Selain itu juga ada perbantuan personil yang ditempatkan di pos PAM dan pos pantau. Yakni personil dari Satgas Covid19, Dishub, Senkom dan Relawan.
Mengenai PAM Natal, Kapolres mengatakan sudah ada kesempatan antara seluruh pimpinan gereja di Sukoharjo, bahwa tidak ada perayaan Natal, hanya ada ibadah natal terbatas.
"Seluruh gereja akan mengadakan ibadah natal terbatas yang kemudian disiarkan secara daring untuk jemaatnya. Kita akan pantau kalau ada pelanggaran kami tegur dan bubarkan." Tegas Kapolres yang memimpin apel bersama Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan.
Ditambahkan Kapolres dalam operasi Lilin Candi 2020 akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Namun bilamana ada peristiwa kerumunan yang nekat, tidak ragu akan dipidanakan.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, pihak menyiapkan skenario penyekatan dengan operasi yustisi di titik perbatasan dan lokasi keramaian. Apalagi Sukoharjo khususnya Solobaru adalah kawasan bisnis yang memiliki daya tarik ekonomi.
"Kami siapkan operasi yustisi, untuk mengantisipasi masuknya warga luar kota. Selain itu juga ada surat edaran mengenai jam operasional kawasan bisnis yakni pada tanggal 31 Desember 2020, wajib tutup jam 21.00 tepat. Kalau nekat akan dibubarkan dan ditutup paksa." Tegas Heru.