Cek Lokasinya, Total Ada 6 Ruas Jalan Kawasan Bisnis Solo Yang Ditutup
SOLO (Soloaja.co) - Petugas gabungan Polres, TNI Kodim 0735, dan Satpol PP Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, menambah ruas penutupan jalan protokol, sebagai upaya memperketat PPKM darurat, demi menekan angka penyebaran covid19.
“Selain jalan Dr Rajiman, ada lima ruas jalan lagi yang dilakukan penutupan dengan waktu tertentu. Yakni Jl Urip Sumoharjo, Jl Piere Tendean, Jl Yos Sudarso, Jl Gatot Subroto, Jl Slamet Riyadi,” ungkap Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, Kamis 8 Juli 2021.
Khusus untuk jalan utama Jl. Slamet Riyadi akan dilakukan penutupan pada setiap Jumat pukul 16.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB. Sementara untuk lima ruas jalan lain yang dilakukan penutupan, akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Untuk lebih lengkapnya berikut jadwal dan titik penutupan jalan yang akan dilakukan di Solo, Jawa Tengah selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Jl. Urip Sumoharjo, dari simpang empat utara Pasar Gedhe sampai dengan simpang empat Panggung. Dilaksanakan mulai 7 Juli 2021 dengan waktu pelaksanaan 07.00-21.00 WIB.
Jl. Piere Tendean, dari simpang lima uatara jembatang keris sampai dengan simpang tiga Palang Joglo. Dilaksanakan mulai 7 Juli 2021 dengan waktu pelaksanaan 07.00-21.00 WIB.
Jl. Yos Sudarso, dari simpang empat Gemblegan sampai dengan simpan empat Nonongan. Dilaksanakan mulai 7 Juli 2021 dengan waktu pelaksanaan 07.00-21.00 WIB.
Jl. Gatot Subroto, dari simpang empat Sraten sampai dengan simpang empat Ngarsopuro. Dilaksanakan mulai 7 Juli 2021 dengan waktu pelaksanaan 07.00-21.00 WIB. Jl, Dr Radjiman, dari Pasar klewer sampai dengan simpang empat Singosaren. Dilaksanakan mulai 7 Juli 2021 dengan waktu pelaksanaan 07.00-21.00 WIB.
Jl. Slamet Riyadi, dari bundaran Gladang sampai dengan simpang empat Gendengan. Dilaksanakan pada hari Jumat pukul 16.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB.
Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya penutupan jalan ini, masyarakat pengguna jalan dihimbau untuk tetap tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama.