Cek ! Libur Panjang Akhir Tahun Ditiadakan, Menko PMK : Sesuai Arahan Presiden
JAKARTA (Soloaja.co) – Bagi yang sudah menyiapkan agenda liburan, sebaiknya di cek lagi karena pemerintah memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.
Seperti diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020, libur akhir tahun hanya dua hari saja.
"Libur akhir tahun mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Sedangkan, pada 28 hingga 30 Desember 2020 diputuskan tidak ada libur, dan pada 31 ditetapkan sebagai pengganti hari libur Lebaran lalu." Kata Muhadjir, seperti dilansir dari Trenasia.com.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama para menteri dan pimpinan lembaga negara lain. Di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnivan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.
Muhadjir menerangkan bahwa kebijakan pengurangan jumlah libur akhir tahun yang diambil pemerintah ini sebagai upaya pencagahan penyebaran COVID-19. Hal ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo untuk memangkas jadwal cuti bersama akhir tahun.
“Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan hari libur akhir tahun dan cuti bersama,” imbuhnya. (SKO)
Adapun jadwal resmi libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2021 sebagai berikut:
- Kamis, 24 Desember 2020: Libur Cuti Bersama Natal
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Natal
- Kamis, 31 Desember 2020: Libur Pengganti Idul Fitri 2020
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Tahun Baru 2021