Cegah Hoaks Vaksin, Tim KKNT Unisri Gelar Penyuluhan Perpres 14/2021
SOLO (Soloaja.co) - Masih berjalannya masa pandemi dan kapan berakhir belum bisa diprediksi, membuat banyak kabar hoaks juga bermunculan. Baik itu hoaks soL vaksin, soal kebijakan PPKM, Hingga hoaks meninggalnya sejumlah orang yang dikaitkan dengan covid19.
Hal tersebut menggugah mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta melakukan sosialisasi Perpres Nomor 14 Tahun 2021, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasin, dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Selama pelaksanaan KKNT kali ini, kami fokus pada penyuluhan dan sosialisasi Perpres nomor 14 tahun 2021, selain memberikan pemahaman kebijakan pemerintah soal penanganan pandemu juga membuat masyarakat terhindar dari hiaks,” kata Widya Daniswara, mahasiswa Fakultas Hukum Unisri, peserta KKNT, Jumat 13 Agustus 2021.
Widya peserta KKNT penempatan di desa Bulurejo, Gondangrejo, Karanganyar, melakukan penyuluhan pada sejumlah lapisan warga, baik pemuda, kaum ibu dan bapak.
Dalam penyuluhan, menggandeng akademisi Dr. Doris Rahmat, S.H.,M.H dan Praktisi hukum dari PERADI, Sri Lestari Yuliani, S.H.
Sejumlah materi yang disampaikan antara lain upaya mencegah penyebaran virus covid19 maka pemerintah berupaya untuk melindungi warganya dan salah satunya adalah dengan vaksinasi. Selain vaksinasi Pemerintah juga menganjurkan seluruh warga menjaga kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Walaupun vaksinasi tidak menjamin kita kebal virus namun ketika kita di serang virus proses penyembuhan akan lebih cepat di bandingkan orang yg tidak di vaksin. ketika pemerintah mengambil kebijakan tentu dengan pertimbangan yg matang, semua di lakukan pemerintah untuk melindungi rakyatnya, hingga dikeluarkanlah Perpres no 14 tahun 2021, agar pelaksanaan vaksin berjalan dengan baik dan tanpa merugikan masyrakat.” Imbuhnya.
Sebagaimana di lihat pada pasal 15 b yg berbunyi :
Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kasualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan walaupun sudah melalui uji klisnis dan bahkan ujia halal pemerintah juga bertangung jawab kalau seandainya ada yg mengalami kejadian paska vaksinasi. disini kita masyrakat tidak perlu takut karna sudah ada peraturan yg melindungi kita. jagan mudah terpropokasi dengan berita-berita hoakz. Ada slogan yg ingin saya sampaikan Negara kuat bersama Rakyat.
Pada intinya dalam Perpres tersebut diatur karena adanya kedaruratan kesehatan maka pemerintah mengatur pemberian vaksin guna mengurangi resiko akibat virus covid 19 bagi warga negara Indonesia dengan harapan warga negara Indonesia tidak terjangkit virus covid19.
Namun pemerintah tidak lepas tangan begitu saja jika terjadi efek samping pemberian vaksin oleh karenanya jika terja sesuatu hal pasca vaksinasi maka Pemerintah tetap bertanggung jawab secara hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku jika kejadian tersebut terjadi sebelum adanya pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid 19 dan penetapan bencana non alam penyebaran covid 19 sebagai bencana nasional.