Buntut Kasus Dugaan Korupsi Berjo, Sularno Laporkan Pencemaran Nama Baik

Kusumawati - Rabu, 23 Februari 2022 23:15 WIB
null

KARANGANYAR (Soloaja.co) - Kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso Karanganyar terus bergulir. Bahkan merembet pada tudingan tak berdasar yang berbuah pelaporan hukum.

Yakni saat Sularno, salah satu warga Berjo yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Karanganyar, dituding memberikan kesaksian palsu pada Kejaksaan, oleh AS, warga Berjo. Bahkan AS menyampaikan hal tersebut secara terbuka dan dikutip sejumlah media massa.

Alhasil, Sularno merasa terpojok dan dirugikan, dan karena merasa namanya tercemar, ia bersama pengacaranya melaporkan fitnah tersebut ke Polres Karanganyar.

"Bagaimana bisa AS mengatakan saya memberikan kesaksian palsu, padahal saya resmi dipanggil Kejaksaan sebagai saksi, dimintai keterangan resmi. Apa yang saya sampaikan pun tidak diketahui oleh AS, dia tidak ada disaat saya diperiksa kejaksaan. Bagaimana mungkin dia tahu isi kesaksian saya. Apalagi hal tersebut disampaikan ke media massa dan tersebar luas. Saya merasa dicemarkan nama baik saya. Untuk pembelajaran agar tidak seenaknya saya melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar," ungkap Sularno, usai melapor Rabu 23 Februari 2022.

Sukarno melapor didampingi dua penasehat hukumnya, yakni Dr. BRM Kusuma Putra SH.MH dan Ismana Hendra Setiyawan SH dari Kantor Law Office Dr. BRM Kusuma Putra SH.MH. Dengan surat Tanda Terima Laporan / Pengaduan Nomor STTP / 64 / II / 2022 / Reskrim.

"Kami berharap kepada Polres Karanganyar segera menindaklanjuti pengaduan dari klien kami dan menjalankan proses hukum sebagai aparat penegak hukum dengan penuh integritas, tanggung jawab dan profesional karena atas dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik yg dilakukan saudara AS terhadap klien kami, sehingga klien kami merasa sangat dirugikan," kata Dr BRM Kusuma Putra SH MH.

Sementara itu Ismana Hendra juga berharap, aparat yang menangani kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo tetap fokus dan konsisten dengan penyelidikan yang sudah berlangsung.

"Kami berharap Kejaksaan tetap fokus pada penyelidikan dugaan korupsi BUMDes Berjo," imbuh Hendra.

Diketahui Sularno, kliennya, merupakan satu dari 12 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kejaksaan Karanganyar.

Kasus dugaan korupsi tersebut bergulir setelah ada LPJ BUMDes Berjo yang dinilai janggal, diantaranya laporan penggunaan dana 795 juta untuk penyelesaian kasus hukum tanpa ada pertanggungjawaban, juga bukti setor retribusi yang berbeda.

Editor: Redaksi
Tags BUMDes Berjo Bagikan

RELATED NEWS