Bukan Sembarangan, Ini Peraturan OJK tentang Penggunaan Kontak Darurat untuk Pinjol
JAKARTA – Seperti yang Anda ketahui, kontak darurat adalah salah satu data yang dimintai oleh penyelenggara fintech lending alias pinjaman online (pinjol) saat peminjam atau borrower mengajukan permintaan pembiayaan.
Kontak darurat ini biasanya diperlukan oleh penyelenggara fintech lending jika suatu waktu peminjam yang telah menerima dana tidak bisa dihubungi saat pinjaman yang diajukannya sudah jatuh tempo.
Dalam upaya mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan jasa keuangan di industri fintech lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan layanan fintech lending.
- PLN Kembali Rilis Program Diskon, Tambah Daya Hanya Rp202.400
- DJP Berikan Kemudahan dalam Perhitungan PPh 21, Berikut Rinciannya
- Waduh, Flip Umumkan Keputusan PHK Karyawan
Dalam aturan tersebut, OJK juga menyisipkan beberapa poin mengenai penggunaan data kontrak darurat dalam pejanjian pinjaman.
Aturan dari OJK Mengenai Penggunaan Kontak Darurat pada Layanan Pinjol
Penggunaan informasi kontak darurat dalam penagihan utang pinjol mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Berikut adalah ini poin-poin penting terkait penggunaan kontak darurat yang perlu diketahui:
1. Tujuan Kontak Darurat: Penggunaan kontak darurat dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan Penerima Dana.
Harap diingat bahwa kontak darurat tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
Dengan kata lain, apabila ada penyelenggara yang melakukan penagihan kepada pihak yang namanya tercantum sebagai kontak darurat, penagihan itu bersifat tidak sah.
2. Konfirmasi dan Persetujuan: Penyelenggara wajib melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan secara resmi dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakan informasi tersebut.
- 5 Tips Menabung untuk Naik Haji
- Tidak Sembarangan, Ini Syarat Warung Kecil Bisa Jual LPG 3 Kg
- Nyatakan 'All Out Dukung' Prabowo Gibran, Kenegarawanan Erick Thohir Tuai Pujian
3. Proses Konfirmasi:
a. Penjelasan terkait data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana.
b. Konfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat.
c. Penjelasan mengenai pengertian kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat.
d. Penjelasan mengenai risiko yang mungkin timbul ketika pemilik data kontak darurat menyetujui penggunaan informasinya sebagai kontak darurat.
4. Dokumentasi Persetujuan: Penyelenggara wajib mendokumentasikan secara lengkap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan proses penggunaan kontak darurat dapat dilakukan dengan transparan, menghormati hak dan privasi pemilik data, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 19 Dec 2023
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 11 Jan 2024