Bukan Sembarangan, Ini Peraturan OJK tentang Penggunaan Kontak Darurat untuk Pinjol

Redaksi Daerah - Kamis, 11 Januari 2024 13:46 WIB
Ilustrasi fintech lending atau pinjaman online (pinjol) (OJK)

JAKARTA – Seperti yang Anda ketahui, kontak darurat adalah salah satu data yang dimintai oleh penyelenggara fintech lending alias pinjaman online (pinjol) saat peminjam atau borrower mengajukan permintaan pembiayaan.

Kontak darurat ini biasanya diperlukan oleh penyelenggara fintech lending jika suatu waktu peminjam yang telah menerima dana tidak bisa dihubungi saat pinjaman yang diajukannya sudah jatuh tempo.

Dalam upaya mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan jasa keuangan di industri fintech lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan layanan fintech lending.

Dalam aturan tersebut, OJK juga menyisipkan beberapa poin mengenai penggunaan data kontrak darurat dalam pejanjian pinjaman.

Aturan dari OJK Mengenai Penggunaan Kontak Darurat pada Layanan Pinjol

Penggunaan informasi kontak darurat dalam penagihan utang pinjol mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Berikut adalah ini poin-poin penting terkait penggunaan kontak darurat yang perlu diketahui:

1. Tujuan Kontak Darurat: Penggunaan kontak darurat dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan Penerima Dana.

Harap diingat bahwa kontak darurat tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Dengan kata lain, apabila ada penyelenggara yang melakukan penagihan kepada pihak yang namanya tercantum sebagai kontak darurat, penagihan itu bersifat tidak sah.

2. Konfirmasi dan Persetujuan: Penyelenggara wajib melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan secara resmi dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakan informasi tersebut.

3. Proses Konfirmasi:

a. Penjelasan terkait data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana.

b. Konfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat.

c. Penjelasan mengenai pengertian kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat.

d. Penjelasan mengenai risiko yang mungkin timbul ketika pemilik data kontak darurat menyetujui penggunaan informasinya sebagai kontak darurat.

4. Dokumentasi Persetujuan: Penyelenggara wajib mendokumentasikan secara lengkap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan proses penggunaan kontak darurat dapat dilakukan dengan transparan, menghormati hak dan privasi pemilik data, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 19 Dec 2023

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 11 Jan 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS