BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Gencarkan Sosialisasi Penanganan Kecelakaan Kerja Melalui PLKK dan Aplikasi e-PLKK

Kusumawati - Jumat, 22 November 2024 16:08 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Gencarkan Sosialisasi Penanganan Kecelakaan Kerja Melalui PLKK dan Aplikasi e-PLKK (Soloaja/BPJS Ketenagakerjaan )

SOLO (Soloaja.co) – BPJS Ketenagakerjaan Surakarta terus meningkatkan upaya dalam penanganan kecelakaan kerja dengan mengoptimalkan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang melibatkan rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

Melalui sosialisasi masif, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan inovasi berupa aplikasi e-PLKK yang memungkinkan penanganan kasus kecelakaan kerja menjadi lebih cepat dan efisien.

“Sistem baru ini akan memangkas prosedur, sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, Jumat 22 November 2024.

Dengan adanya aplikasi e-PLKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan mitra tanpa harus khawatir soal biaya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta telah bermitra dengan 46 rumah sakit, 8 klinik, dan 21 puskesmas yang tersebar di Surakarta, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri.

Teguh juga menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya terkait penjaminan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

“Kami juga berharap adanya standarisasi layanan di PLKK dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Teguh.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 48, laporan kecelakaan kerja harus disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan, menggunakan formulir laporan JKK Tahap I.

Dengan layanan PLKK yang semakin terintegrasi, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan terus meningkatkan kualitas penanganan kasus kecelakaan kerja bagi seluruh peserta. “Layanan ini menjadi bukti komitmen kami untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada para peserta,” pungkas Teguh.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS