BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar Untuk Klaim JHT Bagi 8.371 Pekerja PT Sritex

Kusumawati - Senin, 03 Maret 2025 20:44 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Solo Teguh Wiyono (soloaja.co)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Sebanyak 8.371 pekerja PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Total dana yang disiapkan untuk proses pencairan ini mencapai Rp129 miliar.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyatakan bahwa pencairan JHT dilakukan secara kolektif di PT Sritex dengan sistem antrean yang telah ditentukan oleh tim satgas perusahaan.

Proses ini akan dimulai pada Rabu (5/3) dan ditargetkan rampung sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kurator dan serikat pekerja untuk memastikan pencairan berjalan lancar. Layanan dilakukan melalui satu pintu agar lebih tertata,” ujar Teguh saat ditemui di PT Sritex, Senin (3/3).

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pencairan untuk 1.000 pekerja setiap harinya, sehingga seluruh proses diharapkan selesai dalam 10 hari kerja. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja, dengan besaran yang bervariasi sesuai masa kerja dan gaji terakhir yang diterima.

“Rata-rata pekerja menerima sekitar Rp15 juta, namun ada yang mendapatkan lebih atau kurang, tergantung lama kerja dan jabatan mereka,” tambahnya.

Untuk mempercepat proses, BPJS Ketenagakerjaan menurunkan tambahan tenaga kerja, terdiri dari petugas administrasi, penetapan klaim, hingga verifikasi dan transfer dana. Selain JHT, pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga dapat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan syarat siap kembali bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan pencairan berjalan sesuai aturan, sehingga para pekerja dapat segera menerima hak mereka sebelum Lebaran.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS