BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan bagi Debitur BPR Bina Sejahtera Insani
KARANGANYAR (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar bersama PT BPR Bina Sejahtera Insani resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 21 Maret 2025.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama BPR Bina Sejahtera Insani, Johanes Handoko, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan BPR serta memberikan perlindungan kepada para pekerja debitur BPR Bina Sejahtera Insani melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
- Solo Paragon Hotel & Residences Gelar Earth Hour 2025, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
- IKM Soloraya Bersama Pertenunan Jembatan Merah Silungkang Gelar Buko Basamo Santuni Anak Yatim
Johanes Handoko menyampaikan bahwa program ini memberikan manfaat besar bagi debitur dan keluarganya. Selain itu, BPR sebagai lembaga keuangan yang membiayai usaha UMKM akan mendapat jaminan perlindungan atas kredit yang diberikan.
"Jika terjadi hal-hal yang tidak terduga pada pelaku usaha UMKM, kredit mereka tetap terlindungi sehingga ahli waris tidak terbebani dengan kewajiban yang harus diselesaikan," ujarnya.
Sementara itu, Uun Setiady menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
"Semua pekerja, termasuk nasabah BPR yang merupakan pekerja informal, dapat terlindungi minimal dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bahkan tiga program dengan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT)," jelasnya.
- IKM se-Solo Raya dan Pertenunan Jembatan Merah Silungkang Beri Santunan Anak Yatim
- Lebaran Semakin Dekat, Ini Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai
Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, nasabah BPR tetap bisa memenuhi kewajibannya dalam pembayaran angsuran meskipun mengalami risiko kerja.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batas. Selain itu, jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan minimal Rp42 juta.
"Ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama debitur BPR di Karanganyar," tambah Uun.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak BPR di Kabupaten Karanganyar yang turut serta dalam program ini, sehingga seluruh debitur mendapatkan perlindungan yang optimal.