BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 690 Kader KB di Surakarta
SOLO (Soloaja.co) - Sebanyak 690 kader KB di kota Solo mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan Surakarta. Hal ini bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dari berbagai sektor.
“Perlindungan terhadap 690 kader KB di Kota Surakarta menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja dan masyarakat di Indonesia,” kata Teguh Wiyono Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Jumat 18 Oktober 2024.
- SD Muhammadiyah 1 Solo Raih Penghargaan Eco Friendly School dari UNS
- Keren ! Mahasiswa Teknik Mesin FT UNS Borong Penghargaan di LNTRBM 2024
Kader KB mendapatkan dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), jika terjadi risiko yang tidak diinginkan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Lebih lanjut teguh, menambahkan manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk perlindungan diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.” Imbuh Teguh.
- Investor BJA Group Bawa Angin Segar dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem Gorontalo
- Relawan GHAIB Gelar Umbul Donga Dukungan Untuk Pemenangan Paslon Andika-Hendi
Senada Kepala Bidang Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Surakarta, Drg CH Novita Indriani, M Kes mengatakan dengan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, maka kader KB akan dapat bekerja dengan tenang.
“Sebab semua resiko yang muncul dalam melaksanakan pekerjaannya akan dilindungi. Semua resiko kerja disiapkan ganti ruginya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Novita.
Keberadaan Kader KB pun dinilai memberikan kemajuan terhadap wawasan dan pengetahuan masyarakat. Utamanya dalam bidang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK), sehingga dapat lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia.