BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Anggota DPRRI Gus Nabil Sosialisasi Manfaat Kepesertaan

Kusumawati - Senin, 26 September 2022 19:33 WIB
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota DPR-RI Muchamad Nabil Haroen di Polokarto Sukoharjo (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama anggota Komisi IX DPR RI Moch. Nabil Harun atau yang akrab disapa Gus Nabil, menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, di Balai Desa Ngombakan Polokarto Sukoharjo, Senin 26 September 2022.

Didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sukoharjo Anggoro Ari Nurcahyo, Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Fraksi PDI-P Hj. Artiana Ririn Yuaniwati dan Kepala Desa Ngombakan Sumidi.

Sosialisasi diikuti 200 warga tenaga informal warga desa Ngombakan, yang juga diikutkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami berharap agar Kepala desa dan perangkat dibawahnya mendapat pemahaman yang baik akan pentingnya program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, manfaat yang diperoleh sebagai peserta sehingga kedepannya seluruh pekerja informal desa ini bisa terdaftar dan mendapat perlindungan dari BPJamsostek.” Ungkap Gus Nabil.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Tonny WK berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan kepada aparatur pegawai kontrak dan dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak sekali. Manfaat program Jaminan Kematian berupa Santunan sekaligus Rp. 42.000.000,- dan Beasiswa anak sampai Rp. 174.000.000,- jika sudah menjadi peserta minimal 3 tahun.

Adapun manfaat yang dapat diberikan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja yakni kita berupa biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tidak terbatas di RS pemerintah kelas 1, Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja 100% untuk 12 bulan dan 50% bulan berikutnya sesuai indikasi medis.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS