BPJS Kesehatan Surakarta Targetkan Bentuk Desa UHC di Kabupaten Karanganyar

Kusumawati - Jumat, 17 Februari 2023 16:47 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Muhammad Subhan (soloaja)

KARANGANYAR (Soloaja.co) - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Karanganyar. Kali ini menargetkan terbentuknya desa Universal Health Coverage (UHC), yakni cakupan kepesertaan Program JKN minimal 95% dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Muhammad Subhan mengatakan, per Februari 2023, capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Karanganyar sebesar 88,31 persen. Dari total tersebut, segmen dengan capaian tertinggi adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebanyak 359.148 jiwa. Selanjutnya, dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 257.921 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 131.213 jiwa, PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemda sebanyak 56.334 jiwa, dan BP sebanyak 22.364 jiwa.

“Untuk mencapai target 98 persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah ditetapkan, Kabupaten Karanganyar membutuhkan 90.782 jiwa peserta baru. Dari proses verifikasi dan validasi data, dihasilkan tiga kecamatan yang akan menjadi potensi penambahan peserta baru, yakni Kecamatan Gondangrejo, Kecamatan Tawangmangu, dan Kecamatan Jatiyoso,” kata Subhan, kemarin.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemetaan data penduduk, potensi kepesertaan JKN di Kecamatan Gondangrejo sebanyak 12.251 jiwa, Kecamatan Tawangmangu sebanyak 13.470 jiwa, dan Kecamatan Jatiyoso sebanyak 12.936 jiwa.

“Harapannya, dengan data berbasis UHC desa melalui aktivitas Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi (PeSiAR), dapat ditentukan kriteria masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan, selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan segmen kepesertaan yang sesuai,” tambahnya.

Beberapa pendaftaran, sesuai segmen kepesertaan JKN, diantaranya apabila penduduk tersebut masuk kriteria tidak mampu, maka didaftarkan ke PBI atau PBPU BP Pemda, dengan tetap memperhatikan anggaran yang ada. Sedangkan, penduduk yang masuk kriteria bekerja, dapat diarahkan sebagai PPU melalui pemberi kerja.

Penduduk yang mampu, namun tidak bekerja diarahkan sebagai peserta PBPU. Apabila tidak masuk dalam seluruh kriteria, didaftarkan menjadi peserta JKN melalui Alokasi Dana Desa (ADD)/ Dana Desa/ Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar, Sudinar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022, penggunaan dana desa mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mendukung optimalisasi perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk desa.

Penduduk desa dapat didaftarkan ke dalam Program JKN sebagai penduduk yang didaftarkan desa UHC. Sedangkan, ADD dapat digunakan sebagian untuk mendaftarkan peserta PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah desa yang belum tercakup dalam kepesertaan JKN.

“Tugas kita semua untuk mendukung program pemerintah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar memfasilitasi desa-desa untuk program UHC ini. Secara aturan yang ada, anggaran dana desa dan ADD untuk penganggaran penduduk yang belum mempunyai jaminan kesehatan melalui Program JKN. Melalui pemetaan penduduk ini, kaitannya dengan sasaran yang akan dibidik oleh kita semua di desa,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS