BPJAMSOSTEK Surakarta Gelar Sosialisasi Guru HIMPAUDI Sragen
SRAGEN (Soloaja.co) - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surakarta melakukan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMAPAUDI) Kabupaten Sragen, Rabu 10 Maret 2021.
Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan di Gedung IPHI Muhammadiyah Kabupaten Sragen yang di ikuti oleh 100 Guru Honorer Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini, dihadiri KetuaHIMAPAUDI Kabupaten Sragen, Nur Fitrianingsih.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta Hasan Fahmi memaparkan empat program yang dijalankan BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Program BPJAMSOSEK cukup besar manfaatnya bagi masyarakat penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk tenaga kependidikan anak usia dini non ASN atau tenaga honor. Sosialisasi mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan terus kami lakukan. Apalagi, peningkatan manfaat ini sangat menguntungkan bagi pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha," kata Hasan Fahmi.
Salah satu manfaatnya, jika peserta BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja, maka BPJAMSOSTEK akan menanggung biaya pengobatan sampai sembuh, dan apabila peserta ternyata meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan sebesar 48 kali gaji yang mereka laporkan.
Ditempat yang sama, Ketua HIMAPAUDI Kabupaten Sragen dalam sambutannya menyatakan bahwa kita akan berkomitmen untuk mengikutsertakan guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja khususnya tenaga pendidik honorer di Kabupaten Sragen. Kita terus berupaya dan mendukung agar jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK dapat melindungi guru-guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini dari dampak sosial yang bisa saja terjadi dan menimpa guru-guru honorer,” jelas Nur.
Dia menyebutkan apabila tidak jadi peserta, maka mengakibatkan adanya pengeluaran ekstra apabila terjadi risiko kerja. Apalagi saat ini biaya kesehatan cukup mahal.
“Melihat hal ini saya menegaskan semua guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini di Kabupaten Sragen wajib dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena guru itu adalah aset negara. Bila guru merasa nyaman dengan adanya perlindungan itu, maka produktivitas akan meningkat juga,” paparnya tegas.