Batal Naik, Tarif PBB Kota Solo Kembali Seperti Semula
SOLO (Soloaja.co) - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Dengan demikian, tarif PBB 2023 masih diberlakukan sama dengan tarif tahun 2022.
Gibran mengatakan, keputusan untuk menunda kenaikan tarif PBB tersebut ditetapkan setelah melakukan diskusi mendalam terkait hal itu. Termasuk berdasarkan kondisi masyarakat Solo seperti yanh disampaikan Fraksi PDIP DPRD Solo.
- Mahasiswa UMS Bergabung MDMC Jateng DIkirim Relawan Kemanusiaan Cianjur
- Gibran Akui Sempat Minta Pendapat Soal Pilgub Ke Airlangga Hartarto
"Dah ya, wis ditunda. Kabeh dipenakne. Nanti yang sudah masuk, dikembalikan lewat restitusi," ungkapnya, Selasa 7 Februari 2023.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Soekasno menambahkan, keputusan Wali Kota Solo untuk menunda kenaikan tarif PBB tahun 2023 merupakan langkah yang tepat.
"Terima kasih mas wali begitu responsifnya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat Kota Solo kembali tenang, tenterem, ayem, kembali seperti semula. Kenaikan PBB ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Terima kasih yang sudah memberi masukan suatu bentuk dukungan pada mas wali tidak perlu didemo," imbuhnya.
- Gibran Maju Pilkada Gubernur ? Golkar Jateng Siap All Out Dukung
- Ibukotakini.com dan PT KMB Baksos Santuni Panti Asuhan LKSA Balikpapan
Kasno mengungkapkan, keputusan kenaikan NJOP PBB berada di tangan kepala daerah. Namun kemudian pertimbangan penundaan kenaikan tarif PBB tersebut dilakukan agar masyarakat kembali tenang.
"Mas wali pemimpin muda yang bijak, progresif, responsif. Kita berdoa semoga nanti beliau ke sana. Masyarakat tenang, mas wali mendengarkan masyarakat. Jadi pertimbangannya masyarakat tenang lagi. Ga ada pertimbangan yang lain, kembali seperti semula," tukasnya.