Angkat Desertasi Soal Lemahnya Penindakan Kolusi dan Nepotisme, Jampidsus Ali Mukartono Raih Cumlaude dalam Ujian Doktor UNS

Kusumawati - Selasa, 13 April 2021 01:12 WIB
Jampidsus Ali Mukartono raih cumlaude dalam ujian doktor UNS undefined

SOLO (Soloaja.co) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, meraih cumlaude dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Dihadapan penguji yang dipimpin langsung oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, Rektor UNS, Jaksa Ali berhasil mempertahankan desertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.

“Kelemahan hukum politik pertama adalah kebijakan pemerintah hanya fokus pada korupsi dengan mendikotomi pencegahan dan penindakan tanpa ada suatu langkah yang integral dan komprehensif menghadapi korupsi,” ujar Ali Mukartono.

Selain itu, ia berpandangan hukum politik penerapan tindak pidana korupsi dan nepotisme tidak jelas. Karena sejak tahun 1999 tidak ada penindakan terhadap kolusi dan nepotisme. “Akibatnya UU No. 28/ 1999 tidak aplikatif dan penindakan tidak berjalan optimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Mukartono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan korupsi harus “actual lost” atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti, seakan-akan meniadakan percobaan korupsi tidak boleh diusut.

Akibatnya, putusan MK tersebut menutup upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dalam tipikor dan tidak aplikatifnya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat pada tipikor. “Selama menangani korupsi 30 tahun lebih, korupsi sering diawali karena persengkokolan melawan hukum dan memilih keluarga. Sehingga dua masalah ini yang bisa dipadukan dalam satu kebijakan,” ungkap Ali Mukartono.

Bertindak sebagai penguji adalah Prof. Indriyanto Seno Adji (penguji dari Universitas Krisnadwipayana), Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (penguji I), Prof. Pujiyono (penguji II), Prof. Supanto (penguji III), Prof. Adi Sulistyono (penguji IV), dan Dr. Sulistyanta (penguji V). Ujian Terbuka Promosi Doktor Ali Mukartono turut dihadiri oleh Prof. Hartiningsih (Kaprodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS) selaku promotor dan Dr. Rustamaji (Ketua Prodi S-1 Ilmu Hukum FH UNS) selaku co-promotor.

Ali Mukartono lulus menjadi doktor ke-733 UNS dan ke-140 pada Prodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS. Pengumuman dan penyerahan hasil ujian diserahkan langsung oleh Prof. Jamal Wiwoho kepada Ali Mukartono usai menggelar rapat bersama segenap dewan penguji.

“Berdasarkan hasil prestasi saudara yang diraih dan berdasarkan hasil Ujian Terbuka Promosi Doktor Prodi S-3 Ilmu Hukum, maka saudara dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude,” pungkas Prof. Jamal.

Tags UNS Bagikan

RELATED NEWS