Ajakan Boikot Produk Pro Israel Meluas, Grab Turut Jadi Sasaran Boikot

Redaksi Daerah - Senin, 13 November 2023 13:54 WIB
Ajakan untuk memboikot produk dari perusahaan pro Israel semakin beredar luas di masyarakat. (Dok Soloaja)

SURAKARTA (Soloaja.co) - Masyarakat dihebohkan dengan beredar luasnya ajakan boikot produk dari perusahaan pro Israel. Aksi ini berlangsung di Yogyakarta, Bandung, Surakarta dan Surabaya di sepanjang akhir pekan ini.

Beberapa spanduk yang dibawa peserta aksi menampilkan produk -produk yang disinyalir terafiliasi dan pro Israel yang menjadi sasaran ajakan aski boikot mereka, di antaranya aplikasi Danone, Grab, McDonald's, Starbucks, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Papa John's, dan Nestle.

Belakangan ini, media sosial X juga diramaikan dengan tagar #UninstallGrab dan seruan untuk menghapus aplikasi Grab. Tren ini muncul tak lama setelah istri dari salah satu pendiri Grab, Anthony Tan, yaitu Chloe Tong, kedapatan membuat unggahan yang dinilai warganet menyiratkan dukungan dan kecintaannya untuk Israel.

"Hati saya remuk dan saya tidak mengatakan apa pun karena saya tidak bisa berkata-kata. Saya benar-benar jatuh cinta dengan Israel tahun ini dan telah menghabiskan lebih banyak waktu di sana dalam dua kali perjalanan dibandingkan dengan perjalanan lain (yang saya lakukan) di luar Singapura," tulis Tong dalam unggahannya pada 26 Juli 2023, dikutip Minggu (12/11/2023).

Ajakan boikot yang beredar di masyarakat ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa tersebut disebutkan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Dalam edaran fatwa MUI yang sudah tersebar luas, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/11/2023).

Editor: Redaksi Daerah
Bagikan

RELATED NEWS